Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial dalam Praktek Berhukum di Indonesia

Abstract
Penggunaan hukum sebagai sarana rekayasa sosial akan berhasil apabila potensi untuk berkembangnya hukum kebiasaan, adat-istiadat, hukum adat sebagai instrumen yang terdapat dalam masyarakat yang memiliki kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri, diberi ruang tumbuh dalam sistem hukum nasional dan menjadi sumber nilai dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Keywords: hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, rekayasa sosial, civil law system
Article Metrics:
Article Info
Section: Articles
Others articles
Konstruksi Yuridis Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Prinsip-prinsip Good Financial Goverment
Paradigma Ilmu-ilmu Sosial dalam Ilmu Hukum
Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Hukum Progresif
Paradigma Baru Lembaga Kepresidenan di Indonesia (Perspektif Teori Lembaga Negara)
Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan
Translokasi Hukum di Indonesia Koeksistensi Beberapa Sistem Hukum
Last update: 2021-02-26 13:50:48
No citation recorded.
Last update: 2021-02-26 13:50:49
No citation recorded.