Hukum Progresif dalam Proses Perubahan Sosial dan Krisis Legitimasi

Abstract
Krisi legitimasi terhadap pemerintah tumbuh sebagai akibat dari ketidakmampuan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi, politik, dan kesenjangan sosial. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah mengkomunikasikan dengan melakukan pelegitimasian sistem-sistem norma, penegakan hukum secara konsisten, tidak diskriminatif, memberantas korupsi, pengangkatan pegawai yang bersih, serta keterbukaan dalam manajemen pemerintahan. Semua itu dapat diakomodasi dengan penggunaan hukum progresif sebagai alat rekayasa sosial dalam meningkatkan harkat martabat bangsa Indonesia di era globalisasi, terutama dalam rangka menciptakan hukum tertulis yang memenuhi standar negara modern dan diakui dunia internasional.
Keywords: hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, legitimasi, globalisasi
Article Metrics:
Article Info
Section: Articles
Others articles
Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Hukum Progresif
Strategis Hukum dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia di Era Globalisasi
Translokasi Hukum di Indonesia Koeksistensi Beberapa Sistem Hukum
Paradigma Ilmu-ilmu Sosial dalam Ilmu Hukum
Konstruksi Yuridis Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Prinsip-prinsip Good Financial Goverment
Mediasi Pidana (Penal); Sebuah Bentuk Perkembangan Hukum Pidana Sekaligus Pengakuan terhadap Nilai yang Hidup di Masyarakat
Last update: 2021-04-16 01:49:03
No citation recorded.
Last update: 2021-04-16 01:49:03
No citation recorded.