skip to main content

Mekanisme Progresif Pencegahan Konflik Akibat Tumpangtindih Klaim Wilayah Laut antara Indonesia dengan Negara-negara Tetangga

*Usmawandi Usmawandi  -  Law Science Doctorate Program, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Kelahiran KHL 1982, telah memungkinkan negara-negara pantai atau kepulauan untuk memperluas klaim mereka, terutama berkaitan dengan rezim ZEE 200 mil dan batas Landas Kontinen. Akibat masing-masing negara mendasarkan klaim mereka kepada KHL 1982, maka telah menyebabkan terjadinya tumpangtindih klaim (overlapping claim) antara negara-negara bertetangga. Salah satu contoh tumpangtindih klaim yang sampai sekarang belum terselesaikan adalah di kawasan di Laut Cina Selatan. Namun, banyak mekanisme yang progresif penyelesaiannya sengketa dalam hukum internasional yang dapat dipakai oleh Indonesia dan negara tetangga yang bertumpangtindih klaim ZEE dan landas kontinen, yakni  melalui perundingan, arbitrase dan “cara yang dipilih oleh para pihak”. Salah satu bentuk cara ini adalah membentuk”Kawasan Pengembangan Bersama (Joint Development Area)”. Mekanisme apapun yang dipilih dalam menyelesaikan sengketa harus dilandasi oleh sikap Persahabatan dan kemanusiaan, sehingga akan mendatangkan perdamaian dan keamanan bagi Indonesia dengan negara-negara tetangganya, termasuk perdamaian dan keamanan bagi kawasan Laut Cina Selatan.
Fulltext View|Download
Keywords: hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, konflik

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-25 21:17:29

No citation recorded.