Mekanisme Progresif Pencegahan Konflik Akibat Tumpangtindih Klaim Wilayah Laut antara Indonesia dengan Negara-negara Tetangga

Abstract
Kelahiran KHL 1982, telah memungkinkan negara-negara pantai atau kepulauan untuk memperluas klaim mereka, terutama berkaitan dengan rezim ZEE 200 mil dan batas Landas Kontinen. Akibat masing-masing negara mendasarkan klaim mereka kepada KHL 1982, maka telah menyebabkan terjadinya tumpangtindih klaim (overlapping claim) antara negara-negara bertetangga. Salah satu contoh tumpangtindih klaim yang sampai sekarang belum terselesaikan adalah di kawasan di Laut Cina Selatan. Namun, banyak mekanisme yang progresif penyelesaiannya sengketa dalam hukum internasional yang dapat dipakai oleh Indonesia dan negara tetangga yang bertumpangtindih klaim ZEE dan landas kontinen, yakni melalui perundingan, arbitrase dan “cara yang dipilih oleh para pihak”. Salah satu bentuk cara ini adalah membentuk”Kawasan Pengembangan Bersama (Joint Development Area)”. Mekanisme apapun yang dipilih dalam menyelesaikan sengketa harus dilandasi oleh sikap Persahabatan dan kemanusiaan, sehingga akan mendatangkan perdamaian dan keamanan bagi Indonesia dengan negara-negara tetangganya, termasuk perdamaian dan keamanan bagi kawasan Laut Cina Selatan.
Keywords: hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, konflik
Article Metrics:
Article Info
Section: Articles
Related articles
Beberapa Catatan tentang Konsep Hukum H.L.A. Hart dalam Buku the Concept of Law
Pengembangan Hukum Tata Kota Berkelanjutan (Studi Kasus Kota Surabaya)
Hukum Progresif, Kesinambungan, Merobohkan, dan Membangun
Meniti Kegamangan Mencapai Harmoni: Kajian Antropologi terhadap Hukum yang Berkenaan Tanah pada Masyarakat Osing-Banyuwangi
Kajian Sengketa Tanah Aanslibing di Kabupaten Sitiung Sumatera Barat (Realitas Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Alam Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004)
Paradigma Ilmu-ilmu Sosial dalam Ilmu Hukum
Last update: 2021-03-05 23:56:33
No citation recorded.
Last update: 2021-03-05 23:56:34
No citation recorded.