skip to main content

Mediasi Pidana (Penal); Sebuah Bentuk Perkembangan Hukum Pidana Sekaligus Pengakuan terhadap Nilai yang Hidup di Masyarakat

*Ahmad Irzal Fardiansyah  -  Law Science Doctorate Program, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dalam perkembangannya, penegakan hukum pidana telah banyak mengalami perubahan-perubahan yang signifikan. 

Untuk memenuhi kebutuhan perkembangan tersebut, dalam rancangan perubahan KUHP (konsep KUHP baru) banyak hal yang mengalami perubahan, penambahan ataupun juga aturan berupa pengakuan yang mengembalikan hukum pada jati dirinya, yakni tertulis dan tidak tertulis. Salah satu bentuk pembaharuan yang ada dalam konsep KUHP baru adalah pengaturan tentang mediasi pidana, yang merupakan bentuk dari penyelesaian sengketa pidana di luar proses formal seperti yang biasa dilakukan. Penyelesaian sengketa diluar proses tentunya akan membuka ruang bagi hidupnya nilai-nilai yang ada dalam masyarakat

Permasalahannya adalah belum ada pengaturan bagi mediasi dalam bidang hukum pidana di dalam hukum positif di Indonesia saat ini. Kemudian sejauh mana peluang dapat terimplementasikannya mediasi dalam bidang hukum pidana ini  di dalam masyarakat Indonesia.

Mengingat di Indonesia berkembang nilai-nilai yang hidup dan menjadi acuan bagi masyarakat dalam menyelesaikan  persoalan yang dihadapinya, maka dalam Rancangan KUHP baru Indonesia sudah dimasukan untuk dijadikan hukum positif, aturan mengenai penyelesaian sengketa di luar proses. Tentunya dengan berkembangnya nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia, maka sudah barang tentu mediasi pidana merupakan  salah satu alternatif yang dapat berkembang dengan baik, karena sejalan dengan appa yang diinginkan oleh masyarakat.
Fulltext View|Download
Keywords: hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, mediasi pidana, penal, hukum pidana

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-29 10:44:12

No citation recorded.