Pembodohan terhadap DPRD atas Penyampaian Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD

Abstract
Penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon KDH dalam rapat paripurna DPRD tanpa dilakukan dialog oleh anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Ayat (3)Huruf f Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sama dengan pembodohan terhadap DPRD selaku wakil rakyat di daerah. Pembodohan seperti ini tidak sejalan dengan tujuan Negara yang ingin mencerdaskan bangsanya, memberdayakan msyarakatanya, mengikitusertakan rakyat dalam pemerintahan, sebagaimana tercantum dalam rohnya Undang-Undang Dasar Nerara Republik Indonesia 1945. Di samping itu, hal tersebut juga tidak sejalan dengan disebutkan dalam konsiderans huruf a Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, ke depan perlu dilakukan perbaikan mengenai tugas dan wewenang DPRD dalam Pilkada, terutama berkaitan dengan penyampaian visi, misi dan program pasangan calon KDH yang terpilih dapat bekerja sama melaksanakan visi, misi, dan programnya dengan DPRD dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah yang bersih, bebas dari korupsi, dan menjamin transparan public, serta peran serta masyarakat.
Keywords: hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, dprd, kepala daerah, rapat paripurna
Article Metrics:
Article Info
Section: Articles
Others articles
MENELUSURI AKAR PEMIKIRAN HANS KELSEN TENTANG STUFENBEAUTHEORIE DALAM PENDEKATAN NORMATIF-FILOSOFIS
Mengkritisi Pandangan Mochtar Kusumaatmadja yang Mengintrodusir "Hukum sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat di Indonesia"
Hukum Progresif Berhadapan dengan Kemapanan
Paradigma Ilmu-ilmu Sosial dalam Ilmu Hukum
Pendekatan Holistik Terhadap Hukum
Beberapa Catatan tentang Konsep Hukum H.L.A. Hart dalam Buku the Concept of Law
Last update: 2021-03-02 14:15:50
No citation recorded.
Last update: 2021-03-02 14:15:55
No citation recorded.