Polisi dan Aspek Penegak Hukum Secara Sosiologis

Abstract
Hukum mengandung ide-ide sebagai hasil dari pikiran pembuat undang-undang, ide-ide tersebut yaitu ide tentang kepastian, keadilan dan kemanfaatan social. Oleh karena ide-ide tersebut masih abstrak, maka harus diwujudkan menjadi kenyataan . Proses mewujudkan ide-ide yang abstrak menjadi kenyataan tersebut itulah yang pada hakekatnya merupakan arti dari penegak hukum.
Pekerjaan kepolisian adalah pekerjaan penegakan hokum in optima forma. Melalui polisi ini janji-janji dan tujuan hokum menjadi kenyataan, yaitu untuk mengamankan dan melindungi masyarakat. Di dalam unsure membimbing dan mengayomi masyarakat, polisi dituntut tampil simpatik dan mengesankan hati masyarakat. Di sisi yang lain yaitu dalam menegakkan hukum polisi dituntut tampil secara tegas, kuat dan perkasa bahkan kalau perlu harus keras.
Keywords: hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, polisi, penegak hukum, sosiologis
Article Metrics:
Article Info
Section: Articles
Others articles
Keraguan dan Keadilan dalam Hukum Menurut Jacques Derrida (Sebuah Telaah Filosofis)
Hukum Progresif Berhadapan dengan Kemapanan
Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Hukum Progresif
Kode Etik Penyelenggara Negara dalam Mewujudkan Good Governance
Pengembangan Hukum Tata Kota Berkelanjutan (Studi Kasus Kota Surabaya)
Analisis Yuridis terhadap Lembaga Penjaminan Kredit Daerah Bagi UMKM
Last update: 2021-04-17 00:39:17
No citation recorded.
Last update: 2021-04-17 00:39:17
No citation recorded.