skip to main content

PENEGAKAN HUKUM BERBASIS NILAI KEADILAN SUBSTANTIF (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 Tertanggal 13 Februari 2012)

*Haryono Haryono  -  Fakultas Hukum, Universitas PGRI Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penegakan hukum adalah proses mewujudkan hukum abstracto menjadi hukum yang concreto. Dalam kenyataannya masih banyak penegak hukum dalam menjalankan perannya masih menggunakan cara-cara  konvensional (prosedural dan formal). Hakim sebagai penegak hukum  dalam memutus perkara masih sesuai dengan prosedur yang baku dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan jargonnya kepastian hukum. Selain itu penegakan hukum terkadang sangat dipengaruhi oleh profil hakim, seperti latar belakang, sosial, pendidikan dan karakternya. Penegakan yang demikian keadilannya bersifat legal formal, yaitu keadilan yang berdasarkan pasal undang-undang, tidak menggambarkan keadilan yang seadil-adilnya (keadilan substansial). Untuk meujudkan keadilan substansial perlu adanya terobosan yaitu penegakan hukum yang menggunakan hukum progresif. Penegakan hukum progresif  yang berasumsi bahwa hukum bukan sesuatu yang final bisa direvitalisasi manakala bermasalah, memiliki spirit  pembebasan terhadap ciri, cara berfikir, asas dan cara teori baku yang selama ini dipakai. Selanjutnya hukum progresif  memiliki karakter yaitu mensejahterakan dan menolak status quo. Putusan hakim yang berbasis nilai keadilan substantif adalah Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012, tertanggal 13 Februari 2012.

Fulltext View|Download
Keywords: Penegakan Hukum, Keadilan Substantif

Article Metrics:

  1. Arend Soeteman, Alih Bahasa B. sarief Sidharta, 2010, Ilmu Hukum Yang Ilmiah, Komentar terhadap prasaran Carl Smith tentang Karakter Normatif Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Unpar, Bandung
  2. Arief Sidharta, 2008, Butir - Butir Pemikiran dalam Hukum, PT. Refika Aditama,
  3. Bandung
  4. -----------------, 2010, Ilmu Hukum Indonesia, Fakultas Hukum , Unpar, Bandung
  5. Bernard.L. Tanya,dkk, 2010, Teori Hukum Strategi Tertib manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta,
  6. Carl Smith, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, Karakter Normatif Ilmu Hukum, Hukum sebagai Penilaian, Fakultas Hukum Unpar, Bandung
  7. Esmi Warassih P, 2005, Lembaga Prana Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru, Utama, Semarang
  8. Hans Kelsen, Essays In Legal and Moral Philosophy, Alih Bahasa B. Arief Sidarta,2006, Hukum dan Logika, PT. Alumni, Bandung
  9. H.R Otje Salman S dan Anthon F. Susanto, 2007, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, PT Refika Aditama, Bandung
  10. Meuwissen Alih bahasa B. Arief Sidharta, 2009, Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, TeoriHukum dan Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung
  11. Paul Scolten, alih Bahasa B. Arief Sidharta, 2005, Struktur Ilmu Hukum, PT. Alumni, Bandung
  12. Philip Nonet dan Philip Selznick Alih Bahasa, Raisul Mutaqien, Hukum Responsif, Nusamedia, Bandung,
  13. Satjipto Rahardjo, 2002, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Muhammadiyah University Press, Surakarta
  14. ---------------------, 2006, Ilmu Hukum, Cetakan keenam, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
  15. ---------------------, 2006, Hukum dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta
  16. ---------------------, 2007, Biarkan Hukum Mangalir, Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta
  17. ---------------------, 2008, Membedah Hukum Progresif, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta
  18. ---------------------, 2009, Hukum dan Perilaku, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta
  19. ---------------------, 2009, Lapisan-lapisan dalam Studi Hukum, Bayu Media Publishing, Malang
  20. ---------------------, 2010, Penegakan Hukum Progresif, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta
  21. ---------------------, 2010, Pemanfaatan Ilmu-Imu Sosial bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta
  22. ---------------------, 2011, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta,
  23. ---------------------, 2011, Pene
  24. Soetandyo Wignyosoebroto, 2007, Hukum dalam Masyarakat, Perkembangan dan Masalah sebuah Pengantar ke Arah kajian Sosiologi Hukum, Bayu Media, Malang
  25. Theo Huibers, 1982, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta
  26. Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2007, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman, Pustaka Pelajar,Yogyakarta
  27. William Chambliss and Robert B. Seidman, 1971, Law, Order, and Power, Addision-Wesley Publishing Company Massashussets, Menzo, California
  28. Jurnal :
  29. Hukum Progresif, Edisi Oktober 2007, Pencarian Pembebasan Pencerahan, Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Semarang
  30. Hukum Progresif, Edisi Oktober 2008, Pencarian Pembebasan Pencerahan, Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Semarang
  31. Makalah:
  32. Adji Samekto, 2010, Perkembangan Sejarah Pemikiran Hukum, Dari Modernisme Menuju Post Modernisme, Fakultas Hukum Undip, Semarang
  33. Suteki, 2010, Faktor-faktor yang Mempengaruhi hakim dalam Memutus Perkara ; Perspektif Sociologist Jurisprudence, Fakultasn Hukum Undip Semarang
  34. Suteki, 2011, Penegakan Hukum di Pengadilan, Fakultas Hukum Undip Semarang

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-10-06 01:24:12

No citation recorded.