skip to main content

EPISTEMOLOGI HUKUM (YANG) SUBJEKTIF SEBAGAI JALAN MEWUJUDKAN HUKUM YANG BERPERI-KEMANUSIAAN

*Aditya Yuli Sulistyawan  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penegakan hukum yang dipengaruhi oleh dominasi paradigma positivisme memaparkan potret penegakan hukum yang tidak berperi-kemanusiaan karena dianggap tidak mengedepankan keadilan, khususnya bagi rakyat kecil. Kasus-kasus hukum seperti pencurian tiga biji kakao oleh Nenek Minah di Banyumas, pencurian setandan pisang oleh Mbah Klijo di Yogyakarta hingga kasus Baiq Nuril yang oleh Putusan MA divonis bersalah melanggar UU ITE. Sepertinya hukum memang tidak didesain untuk memanusiakan manusia. Penegak hukum seperti hanya menjalankan tugasnya untuk merealisasikan teks-teks semata, sekaligus di saat yang sama mengabaikan konteksnya. Ciri demikian sejatinya adalah hakikat hukum yang ber-ontologi realisme naif sebagaimana diyakini oleh pemeluk paradigma positivisme dalam memaknai realitas. Melihat kenyataan paradigmatik yang ada, sejatinya hukum yang ber-epistemologi subjektif adalah sebuah tawaran untuk mewujudkan hukum yang berperikemanusiaan. Apa dan bagaimanakah paradigma yang memberi kemungkinan mewujudkan itu adalah permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Melalui tradisi kualitatif dan paradigma yang menuntun penulis, pembahasan atas permasalahan ini menghadirkan jawaban pada pilihan dua paradigma yang berepistemologi subjektif, yakni: Critical Theory et. al. atau Konstruktivisme. Lantas, perlukah kemudian terjadi shifting paradigm sebagai solusi (?).

Fulltext View|Download
Keywords: epistemologi, subjektif, hukum yang berperi-kemanusiaan, paradigma

Article Metrics:

  1. Denzin, Norman K. & Lincoln, Yvonna S.(ed). The Sage Handbook of Qualitative Research 1 Third Edition. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011
  2. Diah, 7 Kasus Hukum di Indonesia yang “Terkesan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”, https://www.boombastis.com/hukum-di-indonesia/58772, diakses pada 29 Maret 2019
  3. Indarti, Erlyn. Diskresi dan Paradigma: Suatu Telaah Filsafat Hukum, Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Diponegoro. Semarang: Badan Penerbit Undip, 2010
  4. Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007
  5. Prasetyo, Teguh & Barkatullah, Abdul Halim. Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013
  6. Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perilaku: Hidup Baik Adalah Dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Penerbit Kompas, 2009
  7. Rato, Dominikus. Filsafat Hukum: Mencari, Menemukan, dan Memahami Hukum. Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2010
  8. Samekto, Adji. Pergeseran Pemikiran Hukum dari Era Yunani Menuju Postmodernisme. Jakarta: Konstitusi Press, 2015
  9. Sulistyawan, AY. “Mempersoalkan Objektivitas Hukum: Suatu Perbincangan Filsafat Hukum”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum Vol. 41, No. 4, Tahun 2012

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-14 11:30:26

No citation recorded.