skip to main content

GUGATAN PERDATA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DI INDONESIA

*Aminah Aminah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Gugatan perdata merupakan salah satu instrumen penyelesaian sengketa di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pengajuan gugatan perdata terkait lingkungan hidup dan kehutanan di pengadilan tidak semuanya berhasil dikarenakan adanya beberapa faktor penghambat. Pada tulisan ini penulis menganalisis tentang bagaimana penerapan gugatan perdata lingkungan hidup dan kehutanan  di Indonesia dan kendala apa saja yang yang menyebabkan kegagalan gugatan  perdata pada bidang tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan perdata lingkungan hidup dan kehutanan sudah terlaksana di Indonesia baik yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah maupun organisasi lingkungan hidup. Adapun bentuk ketidakberhasilan gugatan perdata lingkungan hidup dan kehutanan antara lain, gugatan yang ditolak, tidak diterima, kalah, dan menang tapi dapat dieksekusi. Faktor-faktor yang menyebabkan gagalnya gugatan perdata lingkungan hidup dan kehutanan antara lain substansi hukum terkait perkara,  ketidaktepatan penggugat dalam menentukan dasar gugatan, masalah kompetensi,  kesulitan dalam pembuktian, keterbatasan kualitas dan kuantitas penegak hukumnya,  sarana dan prasarana, serta kendala  eksekusi.
Fulltext View|Download
Keywords: Gugatan Perdata; Lingkungan Hidup; Kehutanan

Article Metrics:

  1. Hanafiah, Junaidi, “Eksekusi Kasus PT. Kallista Alam Tak Kunjung Dilakukan, Kenapa?” diakses tanggal 28 September 2019, https://www.mongabay.co.id/2017/10/30/eksekusi-kasus-pt-kallista-alam-tak-kunjung-dilakukan-kenapa/
  2. Haryadi, Prim, “Pengembangan Lingkungan Hidup Melalui Penegakan Hukum Perdata”, Jurnal Konstitusi, Vol. 14, Nomor 1, Maret 2017
  3. Sari, Sri Mas, “KLHK dan KY Pantau Bersama Kasus Lingkungan dan Kehutanan ” diakses tanggal 2 Maret 2019, https://ekonomi.bisnis.com/read/20180523/99/798817/klhk-dan-ky-pantau-bersama-kasus-lingkungan-dan-kehutanan
  4. Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada
  5. Wibisana, Adri G, 2017, Penegakan Hukum Lingkungan, Melalui Pertanggung Jawaban Perdata, Depok, Badan Penerbit FH UI

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-20 14:03:07

No citation recorded.