skip to main content

MENYELAMI INTERPRETASI DEMONSTRAN AKSI REFORMASI DIKORUPSI TERHADAP RUU KUHP

*Ade Adhari scopus publons  -  Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia

Citation Format:
Abstract

RKUHP merupakan salah satu rancangan undang-undang yang ditolak pada saat aksi demonstrasi “Reformasi Dikoupsi”. Mereka yang menolak RKUHP tentu dilakukan atas dasar suatu alasan (reason). Tulisan ini berupaya menjawab pertanyaan alasan mendasar mengapa penolakan tersebut terjadi dan langkah apa yang dapat dipilih untuk mengatasi penolakan. Hasil kajian menunjukan, pertama, Alasan penolakan yang dikemukakan oleh masyarakat adalah karena RKUHP dipandang telah memasuki arena private¾hak asasi manusia. Kedua, untuk menjembatani masalah penolakan tersebut, maka perlu dilakukan dialog aktif mengenai RKUHP. masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan alasan mengapa mereka menolak.. Kemudian, pemerintah harus mampu menjelaskan HAM dan keragaman pandangan dalam melihatnya, antara lain adanya pandangan universal-absolute, pandangan universal-relatif, pandangan partikularistik-absolute dan pandangan partikularistik-relatif. Serta menjelaskan bahwa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia menganut partikularistik-relatif.

Fulltext View|Download
Keywords: Reformasi; Demonstrasi; RUU KUHP; Interpretasi

Article Metrics:

  1. Anshari, Hermeneutika Sebagai Teori dan Metode Interpretasi Makna Teks Sastra, Sawerigading, Volume 15 No. 2, Agustus 2009
  2. Asough, Aveseh. Social Media and Ethics: The Impact of Social Media on Journalism Ethics. (Center for International Media Ethics, 2012). Diakses 25 Oktober 2021. https://studylib.net/doc/8643665/the-impact-of-social-media-on-journalism-ethics
  3. Breuer, Anita. “The Role of Social Media in Mobilizing Political Protest: Evidence from the Tunisian Revoluti.on.” German: Deutsches Institut fur Entwicklungspolitik
  4. B. Arief Sidharta, Pengantar Logika: Sebuah Langkah Pertama Pengenalan Medan Telaah, (Bandung: PT Refika Aditama, 2018)
  5. Jurdi, Fajlurrahman. Logika Hukum, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019)
  6. Lawrence, W. Neuman. Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. (Edinburgh: Perason Education Limited, 2014). Akses 25 Oktober 2021. https://arts.pdn.ac.lk/ichss/content/Chicago_Manual_of_Style.pdf
  7. Mietzner, Marcus. “The Politics of Military Reform in Post-Suharto Indonesia: Elite Conflict, Nationalism, and Institutional Resistance,” Policy Studies 23(2006), 1-85, https://www.eastwestcenter.org/system/tdf/private/PS023.pdf?file=1&type=node&id=32131
  8. Miller, Daniel. et.al. How the World Changed Social Media. (University College London: UCL Press, 2016). Diakses 25 Oktober 2021. http://discovery.ucl.ac.uk/1474805/1/How-the-World-Changed-Social-Media.pdf
  9. Muladi, Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam Bagir Manan, “Kedudukan Rakyat, Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum”, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1996)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-13 22:26:35

No citation recorded.