BibTex Citation Data :
@article{JHP36359, author = {Ade Adhari}, title = {MENYELAMI INTERPRETASI DEMONSTRAN AKSI REFORMASI DIKORUPSI TERHADAP RUU KUHP}, journal = {Jurnal Hukum Progresif}, volume = {9}, number = {1}, year = {2021}, keywords = {Reformasi; Demonstrasi; RUU KUHP; Interpretasi}, abstract = { RKUHP merupakan salah satu rancangan undang-undang yang ditolak pada saat aksi demonstrasi “Reformasi Dikoupsi”. Mereka yang menolak RKUHP tentu dilakukan atas dasar suatu alasan (reason). Tulisan ini berupaya menjawab pertanyaan alasan mendasar mengapa penolakan tersebut terjadi dan langkah apa yang dapat dipilih untuk mengatasi penolakan. Hasil kajian menunjukan, pertama, Alasan penolakan yang dikemukakan oleh masyarakat adalah karena RKUHP dipandang telah memasuki arena private ¾ hak asasi manusia. Kedua, untuk menjembatani masalah penolakan tersebut, maka perlu dilakukan dialog aktif mengenai RKUHP. masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan alasan mengapa mereka menolak.. Kemudian, pemerintah harus mampu menjelaskan HAM dan keragaman pandangan dalam melihatnya, antara lain adanya pandangan universal-absolute, pandangan universal-relatif, pandangan partikularistik-absolute dan pandangan partikularistik-relatif . Serta menjelaskan bahwa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia menganut partikularistik-relatif. }, issn = {2655-6081}, pages = {16--24} doi = {10.14710/jhp.9.1.16-24}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/36359} }
Refworks Citation Data :
RKUHP merupakan salah satu rancangan undang-undang yang ditolak pada saat aksi demonstrasi “Reformasi Dikoupsi”. Mereka yang menolak RKUHP tentu dilakukan atas dasar suatu alasan (reason). Tulisan ini berupaya menjawab pertanyaan alasan mendasar mengapa penolakan tersebut terjadi dan langkah apa yang dapat dipilih untuk mengatasi penolakan. Hasil kajian menunjukan, pertama, Alasan penolakan yang dikemukakan oleh masyarakat adalah karena RKUHP dipandang telah memasuki arena private¾hak asasi manusia. Kedua, untuk menjembatani masalah penolakan tersebut, maka perlu dilakukan dialog aktif mengenai RKUHP. masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan alasan mengapa mereka menolak.. Kemudian, pemerintah harus mampu menjelaskan HAM dan keragaman pandangan dalam melihatnya, antara lain adanya pandangan universal-absolute, pandangan universal-relatif, pandangan partikularistik-absolute dan pandangan partikularistik-relatif. Serta menjelaskan bahwa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia menganut partikularistik-relatif.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-12-20 13:29:39
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Jurnal Hukum ProgresifDoctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas DiponegoroJalan Imam Bardjo, S.H., No.1, Semarang, Jawa Tengah, IndonesiaEmail: hukumprogresif@live.undip.ac.idWebsite: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/index
Visitor Statisics