BibTex Citation Data :
@article{JHP37085, author = {Arif Mahmudin Zuhri}, title = {IMBALAN BUNGA DALAM UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN ANTARA KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM (UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 DAN PERUBAHANNYA)}, journal = {Jurnal Hukum Progresif}, volume = {8}, number = {2}, year = {2020}, keywords = {Imbalan Bunga; Pajak; Undang-Undang Cipta Kerja}, abstract = { Kebijakan atau politik perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada prinsipnya memberikan keuntungan kepada masyarakat Wajib Pajak, baik itu terkait dengan kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan maupun jumlah pajak terutang yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, termasuk sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan. Namun, walaupun secara prinsip dalam kebijakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak, ternyata kebijakan pemberian imbalan bunga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha secara yuridis dapat merugikan karena Wajib Pajak tidak bisa mendapatkan hak imbalan bunga secara penuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 . }, issn = {2655-6081}, pages = {110--120} doi = {10.14710/jhp.8.2.110-120}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/37085} }
Refworks Citation Data :
Kebijakan atau politik perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada prinsipnya memberikan keuntungan kepada masyarakat Wajib Pajak, baik itu terkait dengan kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan maupun jumlah pajak terutang yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, termasuk sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan. Namun, walaupun secara prinsip dalam kebijakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak, ternyata kebijakan pemberian imbalan bunga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha secara yuridis dapat merugikan karena Wajib Pajak tidak bisa mendapatkan hak imbalan bunga secara penuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-01-22 08:09:43
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Jurnal Hukum ProgresifDoctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas DiponegoroJalan Imam Bardjo, S.H., No.1, Semarang, Jawa Tengah, IndonesiaEmail: hukumprogresif@live.undip.ac.idWebsite: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/index
Visitor Statisics