skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI RECHTERLIJKE PARDON DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

*Sahat Marisi Hasibuan  -  Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang kebijakan formulasi rechterlijke pardon (permaafan hakim) dalam pembaharuan hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsepsi Rechterlijk Pardon (Permaafan Hakim) merupakan hasil perkembangan hukum pidana khususnya Negara Portugal dan Negara Belanda yang nantinya akan diadopsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Oleh sebab itu, dalam membangun peraturan tersebut diperlukan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis dalam menerapkan konsepsi permaafan oleh hakim dengan menerapkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam hukum nasional yang berorientasikan kepada Pancasila. Berangkat dari hal tersebut, kita perlu menilik salah satu prinsip hukum pidana yang berkembang secara global yaitu Insignificant Principle dan juga tujuan pemidanaan dan dalam hukum pidana yaitu Restorative Justice. Kemudian hal tersebut dapat menjadi formulasi dalam pembentukan RKUHP terkait konsep permaafan oleh Hakim (Rechterlijk Pardon) sebagai salah satu upaya dalam memperbaharui hukum pidana di Indonesia.
Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan; Formulasi; Rechterlijke; Pidana; Pembaharuan

Article Metrics:

  1. Evandy, and Barda Nawawi Arief. “Formulasi Ide Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Indonesia.” Jurnal Law Reform 13, no. 1 (2017)
  2. allot, Anthony, the limits of los, Butterworth & Co. Ltd. London, (1980)
  3. Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998
  4. ———. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana; Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Cetakan Pertama. Semarang: grafikatama jaya, 2008
  5. ———. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Cetakan Ke-7. Jakarta: Kencana Prenamedia Group, 2014
  6. ———. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014
  7. ———. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti. 2005
  8. ———. Kebijakan Hukum Pidana; Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Media Group, 2010
  9. ———. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenamedia Group, 2014
  10. ———. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011
  11. Aryaputra, Muhammad Iftar. Pemaafan Hakim Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Tesis Program Pascasarjana. Fakultas Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2013
  12. Friedman, Lawrence W. American Law: An Invaluable Guide to the Many Faces of the Law, and How It Affects Our Daily Our Daily Lives. New York: W.W. Norton & Company, Inc., 1984
  13. Hamzah, Andi. Konsepsi Rechterlijk Pardon. Jakarta: Sinar Grafika, 2018
  14. Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Edisi Ke-2. Jakarta: Sinar Grafika, 2005
  15. Hiariej, Eddy O. S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016
  16. Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoritis Dan Praktek. Bandung: PT. Alumni, 2008
  17. Najih, Mokhammad. Politik Hukum Pidana; Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Cita Negara Hukum. Cetakan Pertama. Malang: Setara Press, 2014
  18. RKUHP, Tim Penyusun. Laporan Kegiatan Tim Pengkajian/Rancangan Undang-Undang Bidang Hukum Pidana Bagian Penjelasan. Jakarta: Penyusun RKUHP 1991, 1991
  19. Saputro, Adhery Ardhan.“Konsepsi Rechterlijk Pardon Atau Permaafan Hakim Dalam Rancangan KUHP”. Jurnal Mimbar Hukum 18, no. 1 (2016)
  20. Schaffmeister, Nico Keizer dan D. Beberapa Catatan Tentang Rancangan Permulaan 1998 Buku I KUHP Baru Indonesia, Driebergen/ Valkenburg. Belanda, 1990
  21. Yosuka, Aska dan Dian Adriawan Daeng Tawang. “Kebijakan Formulasi Terkait Konsepsi Rectherlijke Pardon (Permaafan Hakim) dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia”, Jurnal Hukum Adigama. Vol.1. No. 1 2018
  22. Zaidan, M. Ali. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2015

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-15 21:23:03

No citation recorded.