skip to main content

MEMBANGUN KONSEP REGULASI PERNIKAHAN ONLINE DI INDONESIA DALAM MASA PANDEMI DAN ERA DIGITAL

*R. Harwoto  -  Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Akad nikah online terjadi dan ditampilkan dalambentuk visualisasi dari kedua belah pihak melalui penggilan video di berbagai layanan aplikasi atau internet. Dalam hal ini peranan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengeluarkan fatwa terkait nikah online sangat diperlukan sehubungan dengan kondisi pandemi dan untuk mengisi kekosongan hukum yang ada, serta untuk menghadapi era digital di waktu yang akan datang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan di atas tentunya tidak terlepas dari dukungan dan peran pemerintah melalui Kementrian Agama serta Legislatif untuk membangun konsep regulasi yang dapat memberikan tujuan hukum, yaitu kepastianhukum dan kemanfaatan hukum terhadap pernikahan online yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya serta dapat mewujudkan keadilan substantif untuk melindungi kepentingan warga negara dalam membentuk serta membina rumah tangga.

Fulltext View|Download
Keywords: Era Digital; Konsep Regulasi; Pernikahan Online; Pandemi

Article Metrics:

  1. Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis. Jakarta: Toko Agung, 2002
  2. Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syari’ah: Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamalat. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2007
  3. Arif, Alfiani, Abdul Halim Talli, and Arif Rahman Ramli. “Pelaksanaan Akad Nikah Secara Virtual Pada Masa Pandemi.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 3, no. 1 (2022): 304–16
  4. Farid, Miftah. “Nikah Online Dalam Perspektif Hukum, Jurisprudensi 5, No.1,” 2018
  5. Fuaddudin. Pengasuhan Anak Dalam Keluarga Islam, Lembaga Kajian Agama Dan Jender. Jakarta, 1999
  6. Hajati, Sri, Sri Winarsi, Agus Sekarmadji, and Oemar Moechthar. Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. Cet ke-1. Surabaya: Airlangga University Press, 2017
  7. Nisa, Sururiyah Wasiatun. “Akad Nikah Online Perspektif Hukum Islam.” Hukum Islam 21, no. 2 (2021): 302–19
  8. Nugroho, Ari Cahyo. “Konstruksi Media Online Tentang Realitas Penyedotan Pulsa Analisi Framming Terhadap Berita Dalam Tribunnews.Com Masyarakat Telematika Dan Informasi 3.” Jurnal Penelitian Teknologi Informasi Dan Komunikasi 3, no. 1 (2012): 29
  9. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000
  10. Reza, Muhammad. “Teori Kepastian Hukum,” 2017. https://www.metrokaltara.com/kepastian-hukum/
  11. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2008
  12. Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2005
  13. Suhardin, Yohanes. “Peranan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat” 25, no. 3 (2007): 271
  14. Sumbu, Telly, Ralfie Pinasang, and Frans Maramis. Filsafat Hukum. Manado: Fakultas Hukum UNSAM, 2016
  15. Wahidin, Samsul. “Hakim Agung Sebagai Agent Of Change Menuju Law And Legal Reform, Jurnal Cakrawala Hukum 5, No. 2 (2014): 160.” 5, no. 2 (2014). https://doi.org/10.26905/idjch.v5i2.697
  16. Wiston, Kenny, and Laurences Aulina. “Nikah Online,” 2020. www.kennywiston.com/nikah-online-menurut-hukum-islam-dan-implikasi-pencatatannya/

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-01 18:46:31

No citation recorded.