slot depo 1k
slot gacor
demo slot
slot
sbobet
mahjong ways
slot depo 5k
mariatogel88
gaspol777
Kongbet268
HKG999
menara88
kongbet268
777w
rp55
888R
SL999
GG999
SL88
MC888
666F
BibTex Citation Data :
@article{JHP47395, author = {Kartika Widya Utama}, title = {EKSISTENSI GOOD GOVERNANCE PRINCIPLE SEBAGAI PEDOMAN KEBIJAKAN ADMINISTRASI NEGARA PASCA UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}, journal = {Jurnal Hukum Progresif}, volume = {12}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {Positivisme; Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik; Hukum Acara}, abstract = { Penganut positivisme hukum percaya bahwa perundang-undangan adalah hukum. Namun, pada kenyataannya, penerapan positivisme dalam hukum kontemporer ternyata menghambat pencarian kebenaran dan keadilan yang sesuai dengan hati nurani. Barrier-barrier prosedural yang dibuat oleh hukum sendiri menghalangi pencarian. Keadilan formal dan prosedur tidak mewakili atau memenuhi hati nurani. Kewenangan pejabat dan badan tata usaha negara dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dalam hukum administrasi negara. Suatu pedoman moral diperlukan karena hukum positif tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan prinsip-prinsip yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat melalui pedoman moral. Eksistensi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik akan dibahas dalam artikel ini, terutama setelah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi hukum. }, issn = {2655-6081}, pages = {22--31} doi = {10.14710/jhp.12.1.22-31}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/47395} }
Refworks Citation Data :
Penganut positivisme hukum percaya bahwa perundang-undangan adalah hukum. Namun, pada kenyataannya, penerapan positivisme dalam hukum kontemporer ternyata menghambat pencarian kebenaran dan keadilan yang sesuai dengan hati nurani. Barrier-barrier prosedural yang dibuat oleh hukum sendiri menghalangi pencarian. Keadilan formal dan prosedur tidak mewakili atau memenuhi hati nurani. Kewenangan pejabat dan badan tata usaha negara dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dalam hukum administrasi negara. Suatu pedoman moral diperlukan karena hukum positif tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan prinsip-prinsip yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat melalui pedoman moral. Eksistensi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik akan dibahas dalam artikel ini, terutama setelah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi hukum.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2026-04-11 22:49:14
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Jurnal Hukum ProgresifDoctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas DiponegoroJalan Imam Bardjo, S.H., No.1, Semarang, Jawa Tengah, IndonesiaEmail: hukumprogresif@live.undip.ac.idWebsite: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/index
Visitor Statisics