slot depo 1k

slot gacor

demo slot

slot

slot gacor

slot gacor

sbobet

mahjong ways

slot depo 5k

sbobet

skip to main content

EKSISTENSI GOOD GOVERNANCE PRINCIPLE SEBAGAI PEDOMAN KEBIJAKAN ADMINISTRASI NEGARA PASCA UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

*Kartika Widya Utama scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penganut positivisme hukum percaya bahwa perundang-undangan adalah hukum. Namun, pada kenyataannya, penerapan positivisme dalam hukum kontemporer ternyata menghambat pencarian kebenaran dan keadilan yang sesuai dengan hati nurani. Barrier-barrier prosedural yang dibuat oleh hukum sendiri menghalangi pencarian. Keadilan formal dan prosedur tidak mewakili atau memenuhi hati nurani. Kewenangan pejabat dan badan tata usaha negara dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dalam hukum administrasi negara. Suatu pedoman moral diperlukan karena hukum positif tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan prinsip-prinsip yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat melalui pedoman moral. Eksistensi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik akan dibahas dalam artikel ini, terutama setelah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi hukum.

Keywords: Positivisme; Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik; Hukum Acara

Article Metrics:

  1. Elviandri, Khuzdaifah Dimyati, dan Absori, Jalan A Yani Tromol Pos, Pabelan Kartasura, and Jawa Tengah. 2019. ‘Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia’ 31 (2): 252–66. http://japan.kantei.go.jp/constitution_and_government_of
  2. Gandaria, Robertho Yanflor. 2015. ‘Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Aaupb) Dalam Mewujudkan Prinsip Good Governance And Clean Government Di Pemerintahan Daerah’. Lex Administratum 3 (6): 5–13
  3. Jazim Hamidi, 1999, Penerapan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak (AAUPPL) di Lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia (Upaya Menuju “Clean and Stable Government”), Bandung : Citra Aditya Bakti
  4. Lutfil Ansori. 2015. ‘Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Penyelenggaraan Pemerintahan’. Jurnal Yuridis 2 (1): 134–50
  5. Mahfud MD. 2014. Politik Hukum Di Indonesia. 6th ed. Jakarta: Rajawali Press
  6. Muchsan. 1997. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah Dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia. Yogyakarta
  7. Najwan, Johni. 2010. ‘Implikasi Aliran Positivisme Terhadap Pemikiran Hukum’. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum 2 (3)
  8. Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada
  9. Solechan. 2019. ‘Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Pelayanan Publik’. Adminitrative Law & Governance Journal 2 (3): 541–570. https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i3.5499
  10. Suratno, Sadhu Bagas. 2017. ‘Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik’. E-Journal Lentera Hukum 4 (3): 164. https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i3.5499
  11. Waluyo, Bambang. 2014. ‘Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia’. Jurnal Yuridis 1 (2): 169–82
  12. Yusriyadi. 2020. Ilmu Hukum: Dogmatik Dan Teoretik Serta Problema Penegakan Hukum. Semarang: UNDIP Press

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-16 23:13:10

No citation recorded.