Penganut positivisme hukum percaya bahwa perundang-undangan adalah hukum. Namun, pada kenyataannya, penerapan positivisme dalam hukum kontemporer ternyata menghambat pencarian kebenaran dan keadilan yang sesuai dengan hati nurani. Barrier-barrier prosedural yang dibuat oleh hukum sendiri menghalangi pencarian. Keadilan formal dan prosedur tidak mewakili atau memenuhi hati nurani. Kewenangan pejabat dan badan tata usaha negara dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dalam hukum administrasi negara. Suatu pedoman moral diperlukan karena hukum positif tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan prinsip-prinsip yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat melalui pedoman moral. Eksistensi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik akan dibahas dalam artikel ini, terutama setelah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi hukum.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-04-04 08:50:55
Authors who publish with this journal agree to the following terms: