skip to main content

EKSISTENSI GOOD GOVERNANCE PRINCIPLE SEBAGAI PEDOMAN KEBIJAKAN ADMINISTRASI NEGARA PASCA UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

*Kartika Widya Utama scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penganut positivisme hukum percaya bahwa perundang-undangan adalah hukum. Namun, pada kenyataannya, penerapan positivisme dalam hukum kontemporer ternyata menghambat pencarian kebenaran dan keadilan yang sesuai dengan hati nurani. Barrier-barrier prosedural yang dibuat oleh hukum sendiri menghalangi pencarian. Keadilan formal dan prosedur tidak mewakili atau memenuhi hati nurani. Kewenangan pejabat dan badan tata usaha negara dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dalam hukum administrasi negara. Suatu pedoman moral diperlukan karena hukum positif tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan prinsip-prinsip yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat melalui pedoman moral. Eksistensi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik akan dibahas dalam artikel ini, terutama setelah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Positivisme; Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik; Hukum Acara

Article Metrics:

  1. Elviandri, Khuzdaifah Dimyati, dan Absori, Jalan A Yani Tromol Pos, Pabelan Kartasura, and Jawa Tengah. 2019. ‘Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia’ 31 (2): 252–66. http://japan.kantei.go.jp/constitution_and_government_of
  2. Gandaria, Robertho Yanflor. 2015. ‘Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Aaupb) Dalam Mewujudkan Prinsip Good Governance And Clean Government Di Pemerintahan Daerah’. Lex Administratum 3 (6): 5–13
  3. Jazim Hamidi, 1999, Penerapan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak (AAUPPL) di Lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia (Upaya Menuju “Clean and Stable Government”), Bandung : Citra Aditya Bakti
  4. Lutfil Ansori. 2015. ‘Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Penyelenggaraan Pemerintahan’. Jurnal Yuridis 2 (1): 134–50
  5. Mahfud MD. 2014. Politik Hukum Di Indonesia. 6th ed. Jakarta: Rajawali Press
  6. Muchsan. 1997. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah Dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia. Yogyakarta
  7. Najwan, Johni. 2010. ‘Implikasi Aliran Positivisme Terhadap Pemikiran Hukum’. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum 2 (3)
  8. Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada
  9. Solechan. 2019. ‘Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Pelayanan Publik’. Adminitrative Law & Governance Journal 2 (3): 541–570. https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i3.5499
  10. Suratno, Sadhu Bagas. 2017. ‘Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik’. E-Journal Lentera Hukum 4 (3): 164. https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i3.5499
  11. Waluyo, Bambang. 2014. ‘Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia’. Jurnal Yuridis 1 (2): 169–82
  12. Yusriyadi. 2020. Ilmu Hukum: Dogmatik Dan Teoretik Serta Problema Penegakan Hukum. Semarang: UNDIP Press

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-22 00:42:52

No citation recorded.