BibTex Citation Data :
@article{JHP47395, author = {Kartika Widya Utama}, title = {EKSISTENSI GOOD GOVERNANCE PRINCIPLE SEBAGAI PEDOMAN KEBIJAKAN ADMINISTRASI NEGARA PASCA UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}, journal = {Jurnal Hukum Progresif}, volume = {12}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {Positivisme; Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik; Hukum Acara}, abstract = { Penganut positivisme hukum percaya bahwa perundang-undangan adalah hukum. Namun, pada kenyataannya, penerapan positivisme dalam hukum kontemporer ternyata menghambat pencarian kebenaran dan keadilan yang sesuai dengan hati nurani. Barrier-barrier prosedural yang dibuat oleh hukum sendiri menghalangi pencarian. Keadilan formal dan prosedur tidak mewakili atau memenuhi hati nurani. Kewenangan pejabat dan badan tata usaha negara dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dalam hukum administrasi negara. Suatu pedoman moral diperlukan karena hukum positif tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan prinsip-prinsip yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat melalui pedoman moral. Eksistensi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik akan dibahas dalam artikel ini, terutama setelah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi hukum. }, issn = {2655-6081}, pages = {22--31} doi = {10.14710/jhp.12.1.22-31}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/47395} }
Refworks Citation Data :
Penganut positivisme hukum percaya bahwa perundang-undangan adalah hukum. Namun, pada kenyataannya, penerapan positivisme dalam hukum kontemporer ternyata menghambat pencarian kebenaran dan keadilan yang sesuai dengan hati nurani. Barrier-barrier prosedural yang dibuat oleh hukum sendiri menghalangi pencarian. Keadilan formal dan prosedur tidak mewakili atau memenuhi hati nurani. Kewenangan pejabat dan badan tata usaha negara dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dalam hukum administrasi negara. Suatu pedoman moral diperlukan karena hukum positif tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan prinsip-prinsip yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat melalui pedoman moral. Eksistensi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik akan dibahas dalam artikel ini, terutama setelah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi hukum.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-12-04 02:52:23
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Jurnal Hukum ProgresifDoctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas DiponegoroJalan Imam Bardjo, S.H., No.1, Semarang, Jawa Tengah, IndonesiaEmail: hukumprogresif@live.undip.ac.idWebsite: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/index
Visitor Statisics