skip to main content

Mengkritisi Pandangan Mochtar Kusumaatmadja yang Mengintrodusir "Hukum sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat di Indonesia"

*Syahmin AK.  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract
Terjadinya perubahan peta bumi politik, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dan edukasi, serta perubahan struktur masyarakat internasional, dengan ditandai oleh munculnya kembali negara-negara baru merdeka dan timbulnya organisasi-organisasi internasional pasca perang dunia II, mempunyau dampak luas pada selain masyarakat internasional transisional, juga berpengaruh pada konsep-konsep dan doktrion-doktrin hukum. Perubahan-perubahan yang fundamental demikian itu berakibat menjungkir balikkan teori-teori dan berkembangnya struktur fungsional dan konflik, baik pada lingkup hukum nasional (municipal law) dan hukum internasional (international law), yang pada gilirannya mendesak perlunya penataan aturan-aturan internasional yang merupakan harmonisasi pelbagai kepentingan dalam masyarakat dunia. Oleh karenanya pengaturan-pengaturan dimaksud bagian terbesar dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (nasional), dan dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional. Kondisi demikian berpengaruh sangat luas terhadap pembangunan hukum nasional. Sementara masyarakat internasional yang merupakan landasan sosiologis hukum internasional bukanlah merupakan masyarakat yang statik, tetapi dinamik, seirama dengan perkembangan IPTEK. Perkembangan-perkembangan baru dalam masyarakat itu membutuhkan pula penataan baru dalam bidang hukum. Melalui pendekatan-pendekatan analisis sosial jurisprudence, realisme Amerika (policy oriented), diharapkan akan mudah bagi kita memahami bahwa hukum nasional dan hukum internasional tidak hanya sebagai kaidah saja, melainkan sebagai the living law dalam masyarakat.
Fulltext View|Download
Keywords: mochtar kusumaatmadja, roscoe pound, sociological, jurisprudence, realisme hukum, progressive development of international law

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-29 06:59:57

No citation recorded.