Mempertanyakan kembali Makna "Kedaulatan Negara" Refleksi Kedaulatan Indonesia dari Sudut Pandang Hukum Internasional

Abstract
Konflik internal dan internasional suatu bangsa turut berpengaruh terhadap kedaulatan suatu bangsa. Kedaulatan bukanlah kebebasan yang terlepas dari pengaturan hukum internasional. Kedaulatan juga bukan kemerdekaan yang sebenarnya di bidang politik. Kedaulatan lebih merupakan “residu” bagi suatu bangsa setelah melakukan kewajibannya dalam pergaulan internasional. Kedaulatan suatu negara sangat tergantung dengan kemampuannya dalam melakukan hubungan internasional (a capacity to enter into relations with other states).
Keywords: kedaulatan, yuridiksi, residu of power
Article Metrics:
Article Info
Section: Articles
Others articles
Keraguan dan Keadilan dalam Hukum Menurut Jacques Derrida (Sebuah Telaah Filosofis)
MENELUSURI AKAR PEMIKIRAN HANS KELSEN TENTANG STUFENBEAUTHEORIE DALAM PENDEKATAN NORMATIF-FILOSOFIS
Pembangunan Berkelanjutan dalam Tatanan Sosial yang Berubah
Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial dalam Praktek Berhukum di Indonesia
Hukum Progresif: Solusi atas Keterpurukan Hukum di Indonesia
Mempertanyakan kembali Makna "Kedaulatan Negara" Refleksi Kedaulatan Indonesia dari Sudut Pandang Hukum Internasional
Last update: 2021-03-08 20:41:00
No citation recorded.
Last update: 2021-03-08 20:41:00
No citation recorded.