skip to main content

TRADISI WA’A RAI SIWE DALAM PROSES PERKAWINAN MASYARAKAT DI DESA WORA KECAMATAN WERA KABUPATEN BIMA

Program Studi Interdisciplinary Islamic Studies, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia

Received: 31 Aug 2021; Revised: 24 Oct 2021; Accepted: 16 Nov 2021; Available online: 5 Dec 2021; Published: 5 Nov 2021.
Open Access Copyright (c) 2021 HUMANIKA under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan yang melatarbelakangi masyarakat Desa Wora Kecamatan Wera Kabupaten Bima melakukan adat wa'a rai siwe serta untuk mengetahui apa saja dampak dan bagaimana persepsi masyarakat terhadap tradisi wa’a rai siwe dalam proses perkawinan masyarakat Desa Wora Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Eksplorasi ini merupakan konsentrat lapangan dengan jenis pemeriksaan yang subjektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan investigasi, khususnya penelitian lapangan yang menggambarkan informasi dan data di lapangan berdasarkan realitas yang diperoleh dari atas ke bawah dan kemudian menguraikannya secara menyeluruh. Teknik pengumpulan informasi yang digunakan adalah strategi persepsi, pertemuan dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan laki-laki melakukan wa’a rai siwe didasarkan pada tindakan rasional instrumental, tindakan emosional dan tindakan tradisional. Hal demikian juga disebabkan oleh faktor keinginan menikah cepat, permintaan mahar yang tinggi, tidak adanya persetujuan dari orangtua gadis, dan kehamilan. Disisi lain, wa’a rai siwe dalam proses perkawinan masyarakat Desa Wora Kecamatan Wera Kabupaten Bima juga menimbulkan beberapa dampak yang cukup serius bagi orangtua dan keluarga pihak laki-laki dan perempuan seperti: Dapat menimbulkan keretakan hubungan dalam keluarga, menurunkan harkat dan martabat orangtua, serta dapat mempengaruhi status sosial orangtua dan keluarga. Dari beberapa variable tersebut sehingga memunculkan persepsi masyarakat, dimana ada yang setuju dan tidak setuju dengan wa’a rai siwe dalam proses perkawinan.

Fulltext View|Download
Keywords: Tradisi; Wa’a Rai Siwe; Bima

Article Metrics:

  1. Aminullah, M., & Nasaruddin, N. (2017). Wajah Islam Nusantara Pada Tradisi Peta Kapanca Dalam Perkawinan Adat Bima. TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan, 1(1), 1–24. https://doi.org/10.52266/tadjid.v1i1.1
  2. Elpipit, A. fitariam S. (2021). Tradisi Ampa Sabae dalam Proses Perkawinan Masyarakat Muslim di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima ( Perspektif Sosiologi Hukum ). 7(1)
  3. Goa, L. (2017). Perubahan Sosial Dalam Kehidupan Bermasyarakat. Jurnal Kateketik Dan Pastoral, 2(Vol 2 No 2 (2017)), 53–67
  4. Irwan, Indraddin. (2016). Strategi dan Perubahan Sosial (Ed.1, Cet.). Deepublish
  5. Ismail, M. Hilir & Malingi, A. (2010). Upacara Adat Pernikahan Bima-Dompu. Mahani Persada
  6. Iswadin. (2020). HUKUM: SISTEM SELARIAN (LONDO IHA) DI SUKU BIMA. https://iswadindimen.blogspot.com/p/makalah-sistemselarian-londo-iha-di.html
  7. Moleong, L. J. (2016). Metodelogi Penelitian Kualitatif (Cet.3). Remaja Rosdakarya
  8. Muhlis, A., & Norkholis, N. (2016). ANALISIS TINDAKAN SOSIAL MAX WEBER DALAM TRADISI PEMBACAAN KITAB MUKHTASHAR AL-BUKHARI (Studi Living Hadis). Jurnal Living Hadis, 1(2), 242. https://doi.org/10.14421/livinghadis.2016.1121
  9. Prayogi, R., & Danial, E. (2016). Pergeseran Nilai-Nilai Budaya Pada Suku Bonai Sebagai Civic Culture Di Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Humanika, 23(1). https://doi.org/10.14710/humanika.v23i1.11764
  10. Putri, H. A. (2018). Tradisi Pernikahan Londo Iha ( Kawin Lari ) Di Dompu Nusa Tenggara Barat Menurut Hukum Islam
  11. Rachmat, Y. (2019). Nika Ranako Dou Mbojo. Kantor Informasi Dan Komunikasi Kabupaten Bima-Dompu
  12. Rahman, M. F. (2013). Pernikahan di Nusa Tenggara Barat Antara Isalam dan Tradisi. Lembaga Pengkajian-Publikasi Islam dan Masyarakat (LEPPIM) IAIN Mataram
  13. Riset, J. H. (2013). Kebudayaan - Pengertian, Unsur, Wujud, Fungsi, Sifat, Contoh. Https://Www.e-Jurnal.Com/2013/10/Pengertian-Kebudayaan.Html.
  14. Silalahi, U. (2012). Metode Penelitian Sosial (Cet. 3). PT. Rafika Aditama
  15. Sugihastuti, Saptiawan, I. H. (2007). Gender & Inferioritas Perempuan. Pustaka Pelajar
  16. Supraja, M. (2015). Alfred Schutz : Rekonstruksi Teori Tindakan Max Weber. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 1(2), 81. https://doi.org/10.22146/jps.v1i2.23447
  17. Syamsudin. (2015). Sistem Tradisi Londo Iha (Studkasus aa Remaja Kec. Parado, )
  18. Wahyudin Lukman. (2014). Eksistensi Perkawinan Masyarakat Suku Sasak Lombok (Merariq) Dalam Muara Pluralisme Hukum. IUS: Vol.II No.6 Desember, 427–444
  19. Yani, A. (2013). Kawin Lari di Bima Bukanlah Adat tapi Kebiasaan - Kompasiana.com. Https://Www.Kompasiana.Com/Ahmad.Bima/551b8d42a333117e29b6593d/Kawin-Lari-Dibima-Bukanlah-Adat-Tapi-Kebiasaan.
  20. Zoelva, I. (2019). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Londo Iha

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-20 10:21:29

No citation recorded.