skip to main content

ETIKA BISNIS DALAM SISTEM PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA

*Imam Ghozali  -  Fakultas Ekonomi Undip, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Dengan disahkannya Perjanjin GATT 1994 dan disetujuinya Pembentukan Organisas;  Perdagangan Dunia  (WTO)  di Marrakesh,  Maroko pertengahan bulan  April  1994 yang lalu, negara-negara di dunia memasuki  suatu  era baru dalam perdagangan internasional.  Dengan liberalisasi perdagangan internasional diharapkan perdagangan dunia akan terus berkembang dan dengan demikian, kemakmuran optimal seluruh masyarakat dunia akan dapat dicapai. Disepakatinya ketentuan  internasional tersebut mengakibatkan  seluruh anggota termasuk Indonesia harus meratifikasi peraturan perundangan yang diperlukan dan  tidak bertentangan dengan  nilai-nilai yang  terkandung dalam  WTO. Dalam  hal ini pemerintah  Indonesia telah  menerbitkan  UU No 7 Tahun   1994  Tentang  Pengesahan  Agreement  Establishing  The World Trade Organization.  Bagi Indonesia,  dengan diberlakukannya  WTO menimbulkan peluang dan ancaman yang untuk  memanfaatkan  atau  menghadapinya diperlukan pendayagunaan kekuatan  yang dimiliki dan upaya mengatasi kelemahan yang diikuti dengan upaya  meningkatkan efisiensi disegala bidang.
Era perdagangan bebas atau globalissasi ini juga diikuti dengan  kemajuan yang pesat dalam  teknologi produksi,  informasi dan komunikasi yang berasal dari negara maju. Melalui berbagai media elektronik setiap peristiwa di segala penjuru  dunia  pada saat yang hampir  sama dapat disaksikan dimana  saia dan oleh siapa saja.  Perkembangan internet yang kini merambah di setiap pelosok dunia semakin memperluas  informasi dan komunikasi.  Segala macam produk buatan  negara-negara maju juga dengan  mudah dapat dilihat  dilayar tv.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-19 16:21:37

No citation recorded.