skip to main content

PEMANFAATAN MODEL-MODEL PEMBELAJARAN MATEMATIKA SEKOLAH SEBAGAI KONSEKUENSI LOGIS OTONOMI DAERAH BIDANG PENDIDIKAN


Citation Format:
Abstract

Pelaksanaan otonomi daerah bidang pendidikan didasarkan atas pasal 11 ayat (2) UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan diikuti oleh PP No. 25/2000 Pasal 2 ayat (11) yang antara lain menuliskan tentang kewenangan pusat untuk mengatur penetapa kurikulum nasional dan evaluasinya, serta penetapan standar materi pelajaran pokok. Sedangkan guru memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan proses pembelajaran secara otonomi. Konsekuensi logisnya, guru dapat mengembangkan kreativitasnya dalam menerapka model-model pembelajaran. Model pembelajaran adalah pola pembelajaran yang diterapkan/dipilih guru dalam menyampaikan materi bahan ajar, sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai sesuai dengan yang dikehendaki guru. Dalam menerapkan/memanfaatkan suatu model pembelajaran matematika, diasumsikan bahwa guru dianggap telah menguasai materi bahan ajar dan dapat menyajikannya dengari baik, hangat, dan penuh keantusiasan. Model-model pembelajaran yang dapat diterapkan guru banyak sekali ragamnya. Di antaranya, (1) model pembelajaran Ekspositori., yakni guru mengajarkan materi diselingi dengan latihan-latihan soal, (2) model pembelajaran Quantum Teaching, yang mencoba menciptakan suasana pembelajaran matematika menjadi menyenangkan, menakjubkan dan setiap keberhasilan perlu dirayakan. (3) model pembelajaran Konstruktivis, yakni meminta kepada para siswa untuk mempelajari dahulu materi yang akan diajarkan, (4) model pembelajaran Realistic Mathematics Education (RME), yang dalam hal ini guru harus menyiapkan soal tentang kehidupan sehari-hari yang harus dipecahkan dengan materi pelajaran yang akan diterangkan kemudian, (5) model pembelajaran Problem Posing, yang mengharuskan siswa mengajukan soal dan solusinya, serta (6) model pembelajaran Pengajaran Berbalik (Reciprocal Teaching), yakni meminta siswa untuk menyajikan materi yang dipilih guru, di depan kelas. Diharapkan, dengan adanya otonomi daerah bidang pendidikan ini, dapat dijadikan wahana bagi guru untuk mengembangkan kreativitasnya di bidang penyajian materi bahan ajar.

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-22 07:40:37

No citation recorded.