POTENSI WARISAN BUDAYA TRADISIONAL DALAM RANAH HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Etty Susilowati
DOI: 10.14710/mmh.44.1.2015.34-43
Copyright (c) 2015 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Traditional cultural heritage has the potential to constantly evolve , so should receive legal protection, particularly in developing countries that have an interest in protecting the cultural heritage of his people . All of them need serious attention to avoid the use by other parties who are not responsible. For the traditional cultural heritage have time to have a formal legal instrument , since the rules currently owned is still very low and have not been able to provide optimal protection

Warisan budaya tradisional berpotensi untuk selalu berkembang, sehingga  perlu mendapat perlindungan hukum,terutama pada negara-negara berkembang yang mempunyai kepentingan melindungi  kekayaan warisan budaya  bangsanya. Kesemuanya perlu mendapatkan perhatian yang serius untuk menghindari dari pemanfaatan oleh fihak lain yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu warisan budaya  tradisional  telah saatnya  memiliki instrumen hukum secara formal, berhubung
aturan yang dimiliki saat ini masih sangat minim dan  belum mampu memberikan perlindungan   secara optimal.


Full Text: PDF

Keywords

Potential, Heritage, Traditional Cultural, Intellectual Property Rights, Potensi, Warisan, Budaya Tradisional, Hak Kekayaan Intelektual