PEROLEHAN DAN HAK WARIS BAGI ISTRI KEDUA, KETIGA, DAN KEEMPAT: Pendekatan Ilmu dan Filsafat Hukum

Didi Sukardi
DOI: 10.14710/mmh.44.2.2015.161-168
Copyright (c) 2015 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

In Islamic inheritance law is a law derived from the Al-Qur’an the truth of the doctrine or theory is absolutety true, because it is relevation of Allah SWT. Islamic inheritance law is general is a legal theory that is conveyed by Allah SWT throught the prophet Muhammad SAW to be enacted an enacted into law by mankind in the philosophy of law is said to human law. Valid in Islamic inheritance law is absolute because it has been set, discrimination form heir to heir receiver with each other to violate the rulers of inheritance law is concerned, mental attitude is not willing to follow the provisions of Islamic inheritance law and inheritance rights to the acquisition of the second wife, third, or fourth for perpetrators of polygamous marriage, and reason for wanting to master the estate or orther factors, although they know and understand the rules, the provisions of Islamic inheritance law

Dalam hukum kewarisan Islam merupakan hukum yang berasal dari Al-Qur’an dimana kebenaran akan ajaran atau teori mutlak benar karena merupakan wahyu dari Tuhan. Hukum kewarisan Islam secara teori umum adalah merupakan hukum yang disampaikan oleh Allah SWT  kepada Nabi Muhammad SAW untuk diberlakukan dan dijadikan hukum oleh umat manusia. Dalam filsafat hukum dikatakan bahwa hukum untuk manusia, dalam Islam berlaku hukum kewarisan Islam merupakan hal mutlak karena telah diatur didalamnya. Permasalahan muncul di dalam penerapannya di masyarakat terutama dalam hal hak dan perolehan istri kedua, istri ketiga dan istri keempat. Adanya diskriminasi dalam pembagian waris yang menyalahi aturan dan ketentuan yang ada serta adanya sikap mental yang tidak atau enggan untuk melakukan dan mengikuti kententuan hukum kewarisan Islam terhadap perolehan dan hak kewarisan terhadap istri kedua, istri ketiga atau keempat bagi pelaku pernikahan poligami dengan alasan ingin menguasai harta peninggalan dan alasan lainnya


Full Text: PDF

Keywords

Islam Inheritance Law, Philoshopy Law, Inheritance Right To Wife, Hukum Kewarisan Islam Pemahaman, Filsafat Hukum, Hak dan Perolehan Istri