DAMPAK POLITIK HUKUM PERTANAHAN YANG BELUM BERPERSPEKTIF HAM BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT
Copyright (c) 2015 License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Legal politic national land affairs law in exixtence already have HAM perspective, but in implementation wasn't have HAM perspective yet, which encourage the writer to revealed both background and reconstructed property right of tradition law society land. Why property right law politic concerning tradition law society land of Mesuji wasn't have HAM perspective yet, whether legal politic of property right concerning land which wasn't based on HAM perpective concerning property right protection on Mesuji tradition law society land, was two problematic within this article. This research was aimed to found argumentation of how property right of tradition society land which wasn't based on HAM perspective yet, revealed social reality related to the effect presence related to legal politic of land property right that wasn't have HAM perspective yet. Research result was expected could give contribution concerning protection understanding of property right on tradition law society land that have HAM perspective
Politik hukum pertanahan nasional dalam eksistensinya sudah berperspektif HAM, namun dalam implementasinya belum berperspektif HAM, sehingga masyarakat hukum adat (Mesuji) terabaikan.Mengapa politik hukum hak milik atas tanah masyarakat hukum adat Mesuji belum berperspektif HAM, apakah dampak politik hukum hak milik atas tanah yang belum berperspektif HAM terhadap perlindungan hak milik atas tanah masyarakat hukum adat Mesuji, adalah dua problematik dalam penulisan artikel ini. Penulisan ini bertujuan untuk menemukan argumentasi mengapa hukum hak milik atas tanah masyarakat hukum adat belum berperspektif HAM, mengungkap realitas sosial terkait dengan dampak yang timbul berkaitan dengan politik hukum hak milik atas tanah yang belum berperspektif HAM.Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman perlindungan hak milik atas tanah masyarakat hukum adat yang berperspektif HAM