MENYIKAPI ERA GLOBALISASI DI BIDANG AGRARIA (Globalization Era Outlooking on Agrarian Sector)

Firman Muntaqo
DOI: 10.14710/mmh.40.4.2011.461-478
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Kendati Land reform telah berusia Lima Pu/uh Tahun. kenyataan yang terjadi saat ini merupakan suatu ironi, dan menarik untuk dikaji, karena seiring dengan era baru hubungan antar negara dan antar masyarakat internasional yang lebih dikenal dengan istilah "Era G/obafisasi", ternyata implementasi amanat UUPA pada negaralpemerintah semakin jauh dari yang seharusnya. Bahkan amanat UUPA, bahwa negaralpemerintah melalui berbagai aturan hukum dan kebijaksanaanya harus dapat menfasilitasi rakyat agar mampu memenuhi keperluannya dalam soal-soal agraria sesuai dengan perkembangan zaman,cenderung diabaikan. Terdapat indikasi yang kuat. bahwa karena tekanan globalisasi perdagangan dunia berbagai aturan hukum dan kebef aksanaan yang dikeluarkan pemerintah di bidang agraria (termasuk di bidang pertanahan) /ebih berpihak dan memfasilitasi badan hukum publik, swasta, /embaga-lembaga keuangan dan pembangurian internasional, serta pemodal raksasa internasional (MNC atau TNC) dan cenderung mengorbankan kepentingan rakyat. terutama petani untuk dapat mengakses tanah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oengan kata lain, terdapat indikasi yang kuat bahwa pemerintah telah menempatkan agraria/tanah sebagai komoditas perdagangan, dan tidak lagi sebagai asset yang harus diupayakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Full Text: PDF

Keywords

Landreform, Globalisasi, Agraria, Sadan Hukum Publik, Swasta, Multi National Corporation (MNC)