KEDUDUKAN DPRD DALAM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA PASCA PERUBAHAN UUD 1945
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah (OPRD) merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan di daerah yang turut menentukan bentuk dan hasil pemerintahan daerah yang berlangsung. Hanya saja, seberapa jauh peran tersebut dijalankan. akan sangat bergantung pada kedudukannya ketika diperbandingkan dengan unsur penyelenggara pemerintahan daerah lainnya. yaitu kepala daerah. Hasil penelitian ini menunjukkan, semenjak reformasi kedudukan DPRD telah diperkuat, bahkan pada mulanya (berdasarkan UU No. 22 Tahun 199) menjadi dominan terhadap eksekutif. Namun demikian, da/am perkembangan mutakhir (UU No. 32 Tahun 2004) kedudukan di antara keduanya diarahkan untuk seimbang atau sederajat.