BibTex Citation Data :
@article{MMH13665, author = {Kristwan Genova Damanik}, title = {ANTARA UANG PENGGANTI DAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {45}, number = {1}, year = {2016}, keywords = {Uang Pengganti; Tindak Pidana Korupsi; Kerugian Negara.}, abstract = { Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui makna uang pengganti dan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi; dan untuk mengetahui penerapan hukum pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara dalam tindak pidana korupsi apakah sudah tepat dan sesuai dengan asas kepastian hukum dan keadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Uang pengganti adalah uang yang dibayar terdakwa sebesar harta benda yang “diperoleh atau dinikmatinya” dari tindak pidana korupsi, bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkannya. Penerapan hukum untuk menyatakan kerugian negara sebagai uang pengganti yang harus dibayar terdakwa tanpa didasarkan pada alat bukti adalah mencederai asas kepastian hukum dan keadilan serta hak asasi, dan merupakan kesalahan dalam penerapan hukum. }, issn = {2527-4716}, pages = {1--10} doi = {10.14710/mmh.45.1.2016.1-10}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/13665} }
Refworks Citation Data :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui makna uang pengganti dan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi; dan untuk mengetahui penerapan hukum pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara dalam tindak pidana korupsi apakah sudah tepat dan sesuai dengan asas kepastian hukum dan keadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Uang pengganti adalah uang yang dibayar terdakwa sebesar harta benda yang “diperoleh atau dinikmatinya” dari tindak pidana korupsi, bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkannya. Penerapan hukum untuk menyatakan kerugian negara sebagai uang pengganti yang harus dibayar terdakwa tanpa didasarkan pada alat bukti adalah mencederai asas kepastian hukum dan keadilan serta hak asasi, dan merupakan kesalahan dalam penerapan hukum.
Article Metrics:
Last update:
Proceedings of the International Conference for Democracy and National Resilience 2022 (ICDNR 2022)
Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Last update: 2025-06-16 15:29:35
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.