skip to main content

ANTARA UANG PENGGANTI DAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

*Kristwan Genova Damanik  -  Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM

Citation Format:
Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui makna uang pengganti dan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi; dan untuk mengetahui penerapan hukum pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara dalam tindak pidana korupsi apakah sudah tepat dan sesuai dengan asas kepastian hukum dan keadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Uang pengganti adalah uang yang dibayar terdakwa sebesar harta benda yang “diperoleh atau dinikmatinya” dari tindak pidana korupsi, bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkannya. Penerapan hukum untuk menyatakan kerugian negara sebagai uang pengganti yang harus dibayar terdakwa tanpa didasarkan pada alat bukti adalah mencederai asas kepastian hukum dan keadilan serta hak asasi, dan merupakan kesalahan dalam penerapan hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Uang Pengganti; Tindak Pidana Korupsi; Kerugian Negara.

Article Metrics:

Last update:

  1. Proceedings of the International Conference for Democracy and National Resilience 2022 (ICDNR 2022)

    Drifarrosa Aisy Aufanuha Machfudz, Muhamad Alief Hidayat. 2023. doi: 10.2991/978-2-494069-75-6_35
  2. Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Pekanbaru

    Tri Novita Sari Manihuruk, Yusuf Daeng, Olivia Anggie Johar. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 9 (2), 2022. doi: 10.31289/jiph.v9i2.7568

Last update: 2025-06-16 15:29:35

No citation recorded.