PENGESAMPINGAN PRINSIP PERSAMAAN DIMUKA HUKUM ATAS IZIN PEMERIKSAAN PEJABAT NEGARA

I Komang Suka'arsana, Maria Silvya E. Wangga
DOI: 10.14710/mmh.45.1.2016.11-17
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM

Abstract

Prinsip persamaan dimuka hukum (equality before the law) menjadi topik yang menarik untuk dikaji pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76 PUU-XII/2014. Putusan tersebut mengandung makna 'tidak semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum”. Hal ini tercermin dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat dibaca, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap anggota DPR memerlukan izin presiden. Kaitan yang erat antara ijin Presiden atas pemeriksaan anggota DPR dengan prinsip persamaan dimuka hukum (equality before the law) memperlihatkan bahwa tidak semua warga negara dapat diperlakukan sama dimuka hukum. Tulisan ini mengkaji pengesampingan prinsip persamaan dimuka hukum bagi pejabat negara khususnya DPR. Hasil kajian menyimpulkan pengesampingan prinsip persamaan dimuka hukum hanya bersifat prosedural bukan dalam konteks bebas dari pertanggungjawaban pidana. Untuk itu diperlukan pengawasan atas mekansime izin sehingga tidak menghambat proses persidangan.

Full Text: PDF

Keywords

Persamaan Dimuka Hukum; Ijin Pemeriksaan