skip to main content

PRINSIP CHECKS AND BALANCES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

*Sunarto Sunarto  -  Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM

Citation Format:
Abstract

Menghindari pemusatan kekuasaan yang dapat mengarah pada kesewenang-wenangan, maka perlu diadakan pembagian kekuasaan negara. Salah satu teori pembagian kekuasaan adalah teori Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Agar tiga bidang kekuasaan tersebut dapat saling mengontrol dan terjadi keseimbangan kekuasaan perlu diterapkan prinsip checks and balances. Sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 menganut prinsip tersebut di mana DPR sebagai lembaga legislatif, Presiden sebagai lembaga eksekutif, dan Mahkamah Agung beserta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif dapat saling mengontrol dan terjadi keseimbangan kekuasaan antar lembaga-lembaga tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Pembagian Kekuasaan; Checks and Balances; Kesewenang-Wenangan.

Article Metrics:

Last update:

  1. Menilik Peran Dewan Perwakilan Daerah dalam Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 2 (2), 2022. doi: 10.7454/JKD.v2i2.1210
  2. Activating Unconstitutional Norms in Law: An Analysis of the Principle of Checks and Balances

    Uci Sanusi, Miftah Faried Hadinatha. Jurnal Konstitusi, 20 (2), 2023. doi: 10.31078/jk2027
  3. Policy Analysis of the Return of the United States to the Paris Agreement in the Joe Biden Era

    Khoirunnisa, Nilam Sari Nilam. Politeia : Journal of Public Administration and Political Science and International Relations, 2 (3), 2024. doi: 10.61978/politeia.v2i3.249
  4. Mekanisme Pelaksanaan Prinsip Checks And Balances Antara Lembaga Legislatif Dan Eksekutif Dalam Pembentukan Undang-Undang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

    Rizky Andrian Ramadhan Pulungan, Lita Tyesta A.L.W. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4 (2), 2022. doi: 10.14710/jphi.v4i2.280-293
  5. KEKUASAAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN MENTERI PADA SISTEM PRESIDENSIIL DI INDONESIA

    Wahyu Gunawan. Jurist-Diction, 1 (1), 2018. doi: 10.20473/jd.v1i1.9749
  6. Menggagas Endowment Fund Bidang Hukum dan Keadilan: Upaya Mewujudkan Kesejahteraan dan Martabat Hakim

    Adeng Septi Irawan. Judex Laguens, 2 (3), 2024. doi: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.284-304

Last update: 2025-06-25 12:06:49

No citation recorded.