PERAN BANK INDONESIA DALAM PENERBITAN OBLIGASI DAN SURAT UTANG DAERAH
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dana (baca: Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah/APBD), Pemerintah Daerah sebagai pemegang otonomi memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat utang (obligasi). Oleh karena penerbitan obligasi daerah dapat mempengaruhi keuangan Negara secara makro, maka pada setiap penerbitan obligasi daerah harus mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia (BI). Relasi kelembagaan dalam penerbitan obligasi daerah ini memunculkan konstruksi pemikiran tentang keterhubungan Pemerintah Daerah-BI. Bertitik tolak pada prinsip asas negara kesatuan, maka interpretasi analogik dapat dipergunakan untuk menjelaskan keterhubungan Pemerintah dengan BI sebagai model keterhubungan antara Pemerintah Daerah dan (perwakilan) BI di daerah. Dalam hal ini, yang harus diperhatikan bukan hanya pada proses, tetapi harus pula memperhatikan akibatakibat yang dapat diperkirakan dari penerbitan obligasi daerah tersebut.