ROYALTI HAK CIPTA SEBAGAI OBYEK JAMINAN FIDUSIA

Djoko Hadi Santoso, Agung - Sujatmiko
DOI: 10.14710/mmh.46.3.2017.198-204
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Royalti Hak Cipta sebagai hak tagihan dari perjanjian Lisensi yang merupakan  imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan yang biasanya dibayarkan sebagai kompensasi dari pemberian ijin atau lisensi dari pemilik atau pemegang hak cipta kepada pihak lain. Royalti merupakan aset tidak berwujud yang berisi klaim atas tagihan uang di masa datang dapat diasumsikan sebagai aset keuangan. Aset adalah hal yang bernilai ekonomis yang dimiliki oleh penulis buku berupa uang dari prosentase harga jual buku dikalikan  jumlah buku yang terjual. Semakin laku bukunya, akan semakin besar juga prosentase penerimaan uang oleh penulis buku, demikian juga sebaliknya. Sehingga jelas bahwa Royalti memiliki nilai ekonomis tersebut, sehingga termasuk karakteristik suatu benda yang dapat  digunakan sebagai obyek jaminan utang yaitu apabila benda tersebut mempunyai nilai ekonomis dan dapat dipindah tangankan dalam artian suatu saat apabila debitor tidak dapat melunasi utangnya, benda tersebut dapat dijual oleh bank.Perjanjian yang dapat dibuat untuk pelaksanaan Royalti Hak Cipta sebagai benda tidak berwujud dan penjelasan mengenai eksekusinya yang paling tepat dengan Undang – Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.


Full Text: PDF

Keywords

Royalty, Hak Cipta, Fidusia

References

Peraturan Perundang –Undangan

Burgerlijk Wetboek (BW)

Undang–Undang No. 42 tahun 1999 tentang Undang – Undang Jaminan Fidusia.

Undang – Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Undang – Undang Hak Cipta

Buku

Abdul Hay,Marhainis,1986, Hukum Perdata Yang Akan Bermanfaat Bagi Perbankan,Cet.Ke-4 Badan Penerbit Yayasan Pembinaan Keluarga UPN Veteran,

Friedman,Wolfgang,1972, Law in a Changing Society, Penguin Books, Middlesex

Jened,Rahmi,2007 , Hak Kekayaan Intelektual, Penyalahgunaan Hak Eksklusif,

Airlangga University Press

------- , 2014, Hukum Hak Cipta ( Copyright’s Law) , Citra Aditya Bakti

Bandung

Jr,William Fox,1992, International Commercial Agreements. Boston USA Kluwer Law and Taxation Publisher

Mahmud Marzuki, Peter,2005, penelitian hukum edis revisi, Prenadamedia Group

Roisah, Kholis,2015,Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sejarah, Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari masa ke masa,Setara Press, Malang

Sujatmiko,Agung,2013 , Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia, Bagian X,

Penguatan Kebebasan Berkontrak dan Itikad Baik dalam Perjanjian

Lisensi Merk Terkenal , Laksbang Grafika

Strong,William S.,1993,The Copyright Book (A Practical Guide), The NIR,Canbridge

S. Dorris,Malcom,2003 , The Securitization of Drug Royalties,A New Elexir, Global Securitization

Desertasi

Rahmah, Mas,2012 , Sekuritisasi HKI untuk penerbitan Sukuk, Universitas Airlangga

Jurnal Dan Makalah

Rahmah, Mas, Sinar Ayu Wulandari dan Fifi Junita,2001,Perlindungan Hukum

bagi Produser Rekaman Suara, Laporan Penelitian Dik Suplemen,

Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Rahmah,Mas, Agus Widyantoro dan Rahmi Jened,2001 , Perlindungan Hak Cipta

program Komputer, Laporan Penelitian Dosen Muda, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Spasic,Olga12 dan 13 Desember,2011, World Intellectual Property Organization

(WIPO) : IP Valuation WIPO Workshop on Innovation, Intellectual Asset

Management and Successful Technology Licensing : Wealth Creation in The Arab Region, Muscat,Oman

Koran

Ipul,Gus,1 November 2016 ,”Kejutkan Pengunjung Pameran Buku”, Surya.