skip to main content

FORMULASI HUKUM, LANGKAH MENGATASI PROBLEMATIKA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET

*Agus Susila  -  Universiitas Atma Jaya Yogyakarta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menentukan Formulasi Hukum Dan Langkah-Langkah Untuk Mengatasi Problematika Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet. Penelitian ini merupakan penelitian normatif Sumber data berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Kedudukan Kreditur sebagai Pemegang Hak Tanggungan atas jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa atau jangka waktu berlakunya SHGB tersebut telah berakhir dan belum diperpanjang sehingga menyebabkan Hak Tanggungan yang melekat dalam SHGB tersebut menjadi hapus dan Debitur telah Wanprestasi kepada Kreditur. Sehingga diperlukan Formulasi Hukum Dan Langkah-Langkah Untuk Mengatasi Problematika Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet.

Fulltext View|Download
Keywords: formulasi hukum, eksekusi hak tanggungan, kredit macet

Article Metrics:

  1. Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas, Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Salemba Empat, Jakarta
  2. Maria S.W. Sumardjono, (2009) Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta
  3. Sudikno Mertokusumo, (2012), Teori Hukum, PT. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta
  4. Subekti, (1987) Hukum Perjanjian, Internusa, Jakarta
  5. Theo Huijbers, (2015), Filsafat Hukum, Ketujubelas, PT. Kanisius, Yogyaka

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-05 08:11:56

No citation recorded.