FORMULASI HUKUM, LANGKAH MENGATASI PROBLEMATIKA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menentukan Formulasi Hukum Dan Langkah-Langkah Untuk Mengatasi Problematika Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet. Penelitian ini merupakan penelitian normatif Sumber data berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Kedudukan Kreditur sebagai Pemegang Hak Tanggungan atas jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa atau jangka waktu berlakunya SHGB tersebut telah berakhir dan belum diperpanjang sehingga menyebabkan Hak Tanggungan yang melekat dalam SHGB tersebut menjadi hapus dan Debitur telah Wanprestasi kepada Kreditur. Sehingga diperlukan Formulasi Hukum Dan Langkah-Langkah Untuk Mengatasi Problematika Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet.
Keywords
References
Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas, Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Salemba Empat, Jakarta.
Maria S.W. Sumardjono, (2009) Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, (2012), Teori Hukum, PT. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Subekti, (1987) Hukum Perjanjian, Internusa, Jakarta.
Theo Huijbers, (2015), Filsafat Hukum, Ketujubelas, PT. Kanisius, Yogyaka