skip to main content

RASIO LEGIS PASAL 43 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TERKAIT DENGAN IMPLEMENTASINYA

*Landya Maria Simatupang orcid  -  Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Indonesia
Imam Koeswahyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
Bambang Sugiri  -  Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, muncul permasalahan saat implementasi UU dimaksud yaitu perjanjian/akta apa yang dapat dipergunakan dalam hal syarat-syarat untuk melaksanakan PPJB sebagaimana di atur dalam Pasal 43 UU Rumah Susun belum terpenuhi. Pasal  43  UU Rumah  Susun  mengijinkan  pengembang   untuk   melakukan  penjualan  satuan    rumah  susun  yang  dibangunnya,  asalkan   memenuhi  persyaratan  -  persyaratan   yang  diatur  dalam  Pasal  43 UU ayat (2) tersebut. Selanjutnya, dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, penulis mengkaji lebih lanjut apa yang menjadi rasio  legis pengaturan dari Pasal 43  UU Rumah Susun yang  wajib dipatuhi  oleh  pengembang. Kemudian dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa rasio legis pengaturan ketentuan tersebut adalah dalam rangka perlindungan konsumen.

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Satuan Rumah Susun, UU No.20 Tahun 2011
Funding: Dr. Imam Koeswahyono, SH, Mhum

Article Metrics:

  1. Hutagalung,Arie S. (2007) Kondominium Dan Permasalahannya edisi revisi, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  2. Sutedi, Adrian. (2012) Peralihan Hak Atas Tanah, cetakan kedua Jakarta: PT. Sinar Grafika
  3. Tanya, Bernard L. (2013) Teori Hukum Strategi Terbit Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Cetakan IV, edisi revisi, Yogyakarta: Genta Publishing
  4. Leks, Eddy M. (2016) Panduan Praktis Hukum Properti, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka
  5. Aplikasi, Erwin Kalolo. (2004) Hukum Dalam Bisnis Properti di Indonesia, Yogyakarta: Ombak
  6. Koeswahyono, Imam (2004) Hukum Rumah Susun Suatu Bekal Pengantar Pemahaman, Malang
  7. Koeswahyono, Imam (1995) Konsepsi Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam Hukum Agraria, Setara Press: Cetakan Pertama Januari
  8. Santoso, Urip (2014) Hukum Perumahan Cetakan Pertama , Jakarta: Kencana
  9. Satrio, J. (1995) Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Bandung : PT.Citra Aditya Bakti
  10. Wijaya, Andika. (2017) Hukum Bisnis Properti di Indonesia, Jakarta: Grasindo

Last update:

  1. KEKABURAN BATASAN MAKNA PEMASARAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI APARTEMEN DENGAN SISTEM PRE PROJECT SELLING

    Panca Basuki Rahmat, Hanif Nur Widhiyanti, Erna Anggraini. Masalah-Masalah Hukum, 51 (1), 2022. doi: 10.14710/mmh.51.1.2022.82-94

Last update: 2025-06-24 20:03:01

No citation recorded.