KONFLIK TENTANG GANTI RUGI NON FISIK PADA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

I Gusti Ayu Gangga Santi Dewi
DOI: 10.14710/mmh.46.3.2017.282-290
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Banyak konflik antara pemerintah dan warga terkait proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Permasalahan ditenggarai karena warga tidak menerima atas keputusan pemerintah mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi non fisik. Metode penelitian menggunakan paradigma kontruktivisme dengan studi kasus konflik penentuan bentuk dan besarnya ganti rugi non fisik pengadaan tanah. Penelitian perlu untuk membangun kembali kebijakan ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan berbasis nilai keadilan sosial. Konflik ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum dipandang fenomena bahwa kebijakan ganti rugi dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, tidak dijalankan secara benar sehingga melanggar konstitusi UUDN RI 1945.


Full Text: PDF

Keywords

Konflik; Ganti Rugi Non Fisik; Pengadaan Tanah

References

Dahrendorf, R. (1986). Konflik dan Konflik Dalam Masyarakat Industri, Sebuah Analisa Kritik. Jakarta: CV. Rajawali.

Faisal, S. (1990). Penelitian Kualitatif Dasar-dasar & Aplikasinya. Malang: Yayasan Asah Asih Asuh.

Nasution. (1992). Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.

Rahardjo, S. (2009). Lapisan-Lapisan Dalam Studi Hukum. Malang: Bayumedia Publishing.

Stewart, D. W. (1984). Secondary Research, Information, Sources and Methods. London: Sage Publications, Newbury.

Zamroni. (1992). Pengembangan Pengantar Teori Sosial. Yogyakarta: Tiara Yoga.