BibTex Citation Data :
@article{MMH16225, author = {Hendry Wanda}, title = {PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGURUSAN PERALIHAN TANAH “LETTER C”}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {46}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Pejabat Pembuat Akta Tanah, prinsip kehati-hatian, pengurusan “Letter C”.}, abstract = { Penulisan jurnal ini membahas mengenai salah satu permasalahan tentang Prinsip Kehati-Hatiaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah “Letter C”. Permasalahan yang muncul adalah Prinsip Kehatian-hatian PPAT hanya dijelaskan dalam Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 bahwa Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Sementara dalam pengurusan peralihan tanah Letter C seharus-nya seorang PPAT tidak hanya memastikan bahwa para pihak menghadap dengan PPAT sebagai Pejabat yang membacakan dan menjelaskan akta akan tetapi sesuai prinsip kehati-hatian PPAT dapat menghindari dan mencegah terjadinya kesalahan yang menyebabkan munculnya permasalahan dalam pengurusan peralihan Letter C. karena dalam praktek pengurusan Letter C, PPAT tidak membacakan dan menjelaskan isi akta yang mana para pihak tidak hadir di hadapan PPAT. Sehingga PPAT tidak hati-hati dalam menjalankan jabatannya. Selain itu dalam Pasal 23 Ayat (1) dijelaskan mengenai prinsip kehati-hatian yakni “PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain.” Sementara dalam praktiknya PPAT dalam pengurusan Letter C menjadi pihak dengan membuat kuasa pengurusan Letter C. Tujuan penelitian ini untuk Mengkaji dan menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah dan Mengkaji dan Menganalisis bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatiaan PPAT dalam pengurusan peralihan tanah Letter C . dengan menggunakan metode penelitian pada jenis adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah memecahkan masalah hukum secara normatif yang pada dasarnya bertumpu pada analisa dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka dan dokumen-dokumen hukum yang relevan dengan permasalahan hukum yang dikaji. Penelitian melalui metode normatif dalam penulisan ini adalah Prinsip Kehati-Hatiaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah “Letter C”. }, issn = {2527-4716}, pages = {112--124} doi = {10.14710/mmh.46.2.2017.112-124}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/16225} }
Refworks Citation Data :
Penulisan jurnal ini membahas mengenai salah satu permasalahan tentang Prinsip Kehati-Hatiaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah “Letter C”. Permasalahan yang muncul adalah Prinsip Kehatian-hatian PPAT hanya dijelaskan dalam Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 bahwa Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Sementara dalam pengurusan peralihan tanah Letter C seharus-nya seorang PPAT tidak hanya memastikan bahwa para pihak menghadap dengan PPAT sebagai Pejabat yang membacakan dan menjelaskan akta akan tetapi sesuai prinsip kehati-hatian PPAT dapat menghindari dan mencegah terjadinya kesalahan yang menyebabkan munculnya permasalahan dalam pengurusan peralihan Letter C. karena dalam praktek pengurusan Letter C, PPAT tidak membacakan dan menjelaskan isi akta yang mana para pihak tidak hadir di hadapan PPAT. Sehingga PPAT tidak hati-hati dalam menjalankan jabatannya. Selain itu dalam Pasal 23 Ayat (1) dijelaskan mengenai prinsip kehati-hatian yakni “PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain.” Sementara dalam praktiknya PPAT dalam pengurusan Letter C menjadi pihak dengan membuat kuasa pengurusan Letter C. Tujuan penelitian ini untuk Mengkaji dan menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah dan Mengkaji dan Menganalisis bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatiaan PPAT dalam pengurusan peralihan tanah Letter C. dengan menggunakan metode penelitian pada jenis adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah memecahkan masalah hukum secara normatif yang pada dasarnya bertumpu pada analisa dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka dan dokumen-dokumen hukum yang relevan dengan permasalahan hukum yang dikaji. Penelitian melalui metode normatif dalam penulisan ini adalah Prinsip Kehati-Hatiaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah “Letter C”.
Article Metrics:
Last update:
PERTANGGUNG JAWABAN PPAT SEHUBUNGAN DENGAN DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN PADA AKTA JUAL BELI
Last update: 2025-06-23 18:21:25
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.