PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGURUSAN PERALIHAN TANAH “LETTER C”
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Penulisan jurnal ini membahas mengenai salah satu permasalahan tentang Prinsip Kehati-Hatiaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah “Letter C”. Permasalahan yang muncul adalah Prinsip Kehatian-hatian PPAT hanya dijelaskan dalam Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 bahwa Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Sementara dalam pengurusan peralihan tanah Letter C seharus-nya seorang PPAT tidak hanya memastikan bahwa para pihak menghadap dengan PPAT sebagai Pejabat yang membacakan dan menjelaskan akta akan tetapi sesuai prinsip kehati-hatian PPAT dapat menghindari dan mencegah terjadinya kesalahan yang menyebabkan munculnya permasalahan dalam pengurusan peralihan Letter C. karena dalam praktek pengurusan Letter C, PPAT tidak membacakan dan menjelaskan isi akta yang mana para pihak tidak hadir di hadapan PPAT. Sehingga PPAT tidak hati-hati dalam menjalankan jabatannya. Selain itu dalam Pasal 23 Ayat (1) dijelaskan mengenai prinsip kehati-hatian yakni “PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain.” Sementara dalam praktiknya PPAT dalam pengurusan Letter C menjadi pihak dengan membuat kuasa pengurusan Letter C. Tujuan penelitian ini untuk Mengkaji dan menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah dan Mengkaji dan Menganalisis bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatiaan PPAT dalam pengurusan peralihan tanah Letter C. dengan menggunakan metode penelitian pada jenis adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah memecahkan masalah hukum secara normatif yang pada dasarnya bertumpu pada analisa dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka dan dokumen-dokumen hukum yang relevan dengan permasalahan hukum yang dikaji. Penelitian melalui metode normatif dalam penulisan ini adalah Prinsip Kehati-Hatiaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah “Letter C”.
Keywords
References
A.P. Parlindungan. 1995. Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Landreform Bagian I. Bandung: Mandar Maju,.
———. 1999. Pendaftaran Tanah Indonesia. Bandung: Mandar Maju,.
A.P.Parlindungan. 1991. Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Dan Tata Cara Pejabat Pembuat Akta Tanah,. Bandung: Mandar Maju,.
Andi Hamzah. 1986. Kamus Hukum. Jakarta: Chalia Indonesia,.
Andy J., Hartanto. 2014. Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum. Bersertifikat. surabaya: Laksbang Justitia.
Boedi Harsono. 2000. Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan.
D. Bidara, dan Martin P Bidara. 1984. Ketentuan Perundang-Undangan Yurisprudensi Dan Pendapat Mahkamah Agung RI Tentang Hukum Acara Perdata. Jakarta: , Pradnya Paramita.
Harsono, Boedi. 1990. Badan Pertanahan Nasional, Deputi Bidang Pengukuran Dan Pendaftaran Tanah. Jakarta: Djambatan,.
Isnur, Eko Yulian. 2009. Tata Cara Mengurus Surat-Surat Rumah Dan Tanah. Jakarta: Pustaka Yusticia.
Keraf, Sonny. 1996. Pasar Bebas , Keadilan Dan Peran Pemerintah. yogyakarta: Kanisius.
Perangin, Effendi. 1994. Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang. Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali Press,.
Peraturan Pemerintah. 1997. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Pasal 32 ).
Pitlo, MR. A. 1984. Pembuktian Dan Daluarsa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Anda, PT. IntermasaPembuktian Dan Daluarsa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Anda. Jakarta: PT. Intermasa.
R. Soeprapto. 1986. Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Praktek. CV. Mitra Sari,: CV. Mitra Sari,.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnyana Aramita.
Santoso, Urip. 2012. “Jual Beli Tanah Hak Milik Yang Bertanda Bukti Petuk Pajak Bumi (Kutipan Letter C)”.” Perspektif 12(2).
Soerodjo, Irawan. 2002. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia,. surabaya: Arkola.
Subekti. 1984. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.
Sumardi, Slamet. 2011. “Prinsip Kehati-Hatian Notaris/PPAT Dalam Praktik Pembuatan Covernote Pada Saat Realisasi Kredit.” UGM Yogyakarta.
Sumardjono, Maria S. 2008. Tanah Dalam Perspektif Hak, Ekonomi, Sosial, Dan Budaya, PT. yogyakarta: Kompas Media Nusantara.
Suparyono, Edy. 2008. “Kutipan Buku Letter C Sebagai Alat Bukti Untuk Memperoleh Hak Atas Tanah Di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.” universitas diponegoro.
Terry Hutchinson. 2002. Researching and Writing in Law, Lawbook. sydney.
undang-undang. 1990. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Vollmart, H.F.A. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata, Jilid II. Jakarta: CV. Rajawali.
Yudhistira, Micko Kusuma. 2010. “Sikap Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah.” Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.