skip to main content

KONTRIBUSI UNHCR DALAM PENANGANAN PENGUNGSI INTERNASIONAL DI INDONESIA

*Joko Setiyono  -  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

UNHCR merupakan organ khusus PBB yang dibentuk untuk tujuan melindungi dan menjamin HAM serta upaya memanusiawikan para pengungsi internasional, sebagai akibat dari suatu peperangan ataupun konflik bersenjata yang berkepanjangan, pertikaian internal dan berbagai persoalan dalam negeri lainnya. Penanganan pengungsian yang berasal dari Semenanjung Indochina, pengungsi etnis Rohingya, pengungsi eks Timor Timur, setidaknya merupakan bukti nyata adanya kontribusi UNHCR  dalam penanganan permasalahan pengungsi internasional di Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: UNHCR, Pengungsi Internasional, Kontribusi, Indonesia

Article Metrics:

  1. Januari, N. (2013). Peran United Nation High of Commissioner for Refugees (UNHCR) Dalam Menangani Pengungsi Rohingya di Aceh Tahun 2009-2010. E-Journal.hi.fisip-Unmul.org
  2. Mauna, B. (2000). Hukum internasional Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni
  3. Moniz, L. (2013). Peranan United Nations High Commission For Refugees (UNHCR) Dalam Penanganan Pengungsi Timor Leste Di Indonesia Pasca Referendum Tahun 1999. Bandung
  4. Parthiana, I. W. (1990). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju
  5. Setianingsih Suwardi, S. (2004). Pengantar Hukum Organisasi Internasional (1st ed.). Jakarta: UI Press
  6. Suprapto, E. (2001). Ketentuan-ketentuan Utama Konvensi 1951/Protokol 1967 Mengenai Status Pengungsi. In Perlunya Indonesia Mengaksesi Konvensi Tentang Pengungsi (p. 1). Jakarta: Pusat Studi Hukum Humaniter FH Universitas Trisakti
  7. Thontowi, J., & Iskandar, P. (2006). Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: PT. Refika Aditama

Last update:

  1. Eksekusi Hak Merek UMKM sebagai Agunan dalam Praktik Perbankan

    Fifianah Fifianah, Sri Budi Purwaningsih. Journal Customary Law, 1 (3), 2024. doi: 10.47134/jcl.v1i3.2903

Last update: 2025-06-27 04:12:58

No citation recorded.