KONTRIBUSI UNHCR DALAM PENANGANAN PENGUNGSI INTERNASIONAL DI INDONESIA

Joko Setiyono
DOI: 10.14710/mmh.46.3.2017.275-281
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

UNHCR merupakan organ khusus PBB yang dibentuk untuk tujuan melindungi dan menjamin HAM serta upaya memanusiawikan para pengungsi internasional, sebagai akibat dari suatu peperangan ataupun konflik bersenjata yang berkepanjangan, pertikaian internal dan berbagai persoalan dalam negeri lainnya. Penanganan pengungsian yang berasal dari Semenanjung Indochina, pengungsi etnis Rohingya, pengungsi eks Timor Timur, setidaknya merupakan bukti nyata adanya kontribusi UNHCR  dalam penanganan permasalahan pengungsi internasional di Indonesia.


Full Text: PDF

Keywords

UNHCR, Pengungsi Internasional, Kontribusi, Indonesia

References

Januari, N. (2013). Peran United Nation High of Commissioner for Refugees (UNHCR) Dalam Menangani Pengungsi Rohingya di Aceh Tahun 2009-2010. E-Journal.hi.fisip-Unmul.org.

Mauna, B. (2000). Hukum internasional Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni.

Moniz, L. (2013). Peranan United Nations High Commission For Refugees (UNHCR) Dalam Penanganan Pengungsi Timor Leste Di Indonesia Pasca Referendum Tahun 1999. Bandung.

Parthiana, I. W. (1990). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju.

Setianingsih Suwardi, S. (2004). Pengantar Hukum Organisasi Internasional (1st ed.). Jakarta: UI Press.

Suprapto, E. (2001). Ketentuan-ketentuan Utama Konvensi 1951/Protokol 1967 Mengenai Status Pengungsi. In Perlunya Indonesia Mengaksesi Konvensi Tentang Pengungsi (p. 1). Jakarta: Pusat Studi Hukum Humaniter FH Universitas Trisakti.

Thontowi, J., & Iskandar, P. (2006). Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: PT. Refika Aditama.