skip to main content

KEBIJAKAN PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH BEKAS PERKEBUNAN DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT

*Diyan Isnaeni  -  Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Implementasi program redistribusi bekas tanah perkebunan dilakukan dengan cara mediasi. Kemudian  pada tahun 2011dikeluarkanlah Surat Keputusan  Landreform dan Surat Keputusan Konsolidasi Tanah (land Consolidation) dimana SK Landreform berisi tentang jumlah luas tanah yang diredistribusi adalah 280 ha dan meminta untuk dikeluarkan Surat Keputusan  Redistribusi tanah tersebut, sedangkan SK Konsolidasi diputuskan dengan luas 25 ha. Kebijakan program redistribusi tanah adalah bagian dari reforma agraria dimana reforma agraria tidak hanya dipahami sebagai kebijakan untuk redistribusi tanah, yang disebut dengan asset reform, tetapi juga sebagai proses yang lebih luas seperti akses ke sumber dayaalam, keuangan/modal, teknologi, pasar, barang dan tenaga kerja, dan juga distribusi kekuatan politik atau disebut dengan acces reform

Fulltext View|Download
Keywords: implementasi, kebijakan, redistribusi, tanah bekas perkebunan

Article Metrics:

  1. Buku, Tesis, dan Disertasi
  2. Arif, Barda Nawawi, 2010, Bunga Rampai Kebijakan hokum Pidana , Bandung: PT Citra Aditya Bakti,
  3. Hutagalung. Arie Sukanti, 1985, Program Redistribusi Tanah di Indonesia, Rajawali Press
  4. Isnaeni, Diyan, 2002, Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Perkebunan Antara PT Sari Bumi Kawi dan Masyarakat, Tesis, Pascasarjana, Universitas Brawijaya, Malang
  5. Kuswahyono, Imam, 2001, Mencari Format Hukum Menuju Reforma Agraria dalam Kerangka Otonomi Daerah, Arena Hukum, Fakultas Hukum, Unibraw, Malang
  6. Menteri Perencanaan Pembanguan Nasional/Ka BAPENAS, 2013, Kebijakan Pengelolaan Pertanahan Nsional, Jakarta: White Paper
  7. Rajagukguk, Erman, 1995, Hukum Agrarian Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup, Jakarta: Chandra Pratama
  8. Sediono, M.P. Tjondronegoro,1999, Sosiologi Agraria, Kumpulan Tulisan terpilih, Bandung: Laboratorium Spsiologi, Antropologi, dan Kependudukan Fapert IPB bekerjasama dengan AKATIGA
  9. Sodiki, Achmad, 1994, Penataan Pemilikan Hak Atas Tanah di Daerah Perkebunan Kabupaten Malang, Studi tentang Dinamika Hukum, Disertasi, Surabaya: Universitas Airlangga
  10. Internet/Koran
  11. Faqih, Romdlan, 2017, Urgensi Reisribusi Tanah Untuk Kesejahteraan Masyarakat, http//seaword.com, diakses tanggal 10 Agustus 2017
  12. ompas, Reforma Agraria Berjalan lambat, Senin, 9 Januari 2017

Last update:

  1. Proceedings of the International Joint Conference on Arts and Humanities 2022 (IJCAH 2022)

    Lina Rosliana. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 724 , 2023. doi: 10.2991/978-2-38476-008-4_211

Last update: 2025-06-25 04:18:22

No citation recorded.