KEBIJAKAN PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH BEKAS PERKEBUNAN DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT

Diyan Isnaeni
DOI: 10.14710/mmh.46.4.2017.308-317
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Implementasi program redistribusi bekas tanah perkebunan dilakukan dengan cara mediasi. Kemudian  pada tahun 2011dikeluarkanlah Surat Keputusan  Landreform dan Surat Keputusan Konsolidasi Tanah (land Consolidation) dimana SK Landreform berisi tentang jumlah luas tanah yang diredistribusi adalah 280 ha dan meminta untuk dikeluarkan Surat Keputusan  Redistribusi tanah tersebut, sedangkan SK Konsolidasi diputuskan dengan luas 25 ha. Kebijakan program redistribusi tanah adalah bagian dari reforma agraria dimana reforma agraria tidak hanya dipahami sebagai kebijakan untuk redistribusi tanah, yang disebut dengan asset reform, tetapi juga sebagai proses yang lebih luas seperti akses ke sumber dayaalam, keuangan/modal, teknologi, pasar, barang dan tenaga kerja, dan juga distribusi kekuatan politik atau disebut dengan acces reform


Full Text: PDF

Keywords

implementasi, kebijakan, redistribusi, tanah bekas perkebunan

References

Buku, Tesis, dan Disertasi

Arif, Barda Nawawi, 2010, Bunga Rampai Kebijakan hokum Pidana , Bandung: PT Citra Aditya Bakti,

Hutagalung. Arie Sukanti, 1985, Program Redistribusi Tanah di Indonesia, Rajawali Press.

Isnaeni, Diyan, 2002, Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Perkebunan Antara PT Sari Bumi Kawi dan Masyarakat, Tesis, Pascasarjana, Universitas Brawijaya, Malang.

Kuswahyono, Imam, 2001, Mencari Format Hukum Menuju Reforma Agraria dalam Kerangka Otonomi Daerah, Arena Hukum, Fakultas Hukum, Unibraw, Malang.

Menteri Perencanaan Pembanguan Nasional/Ka BAPENAS, 2013, Kebijakan Pengelolaan Pertanahan Nsional, Jakarta: White Paper.

Rajagukguk, Erman, 1995, Hukum Agrarian Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup, Jakarta: Chandra Pratama.

Sediono, M.P. Tjondronegoro,1999, Sosiologi Agraria, Kumpulan Tulisan terpilih, Bandung: Laboratorium Spsiologi, Antropologi, dan Kependudukan Fapert IPB bekerjasama dengan AKATIGA.

Sodiki, Achmad, 1994, Penataan Pemilikan Hak Atas Tanah di Daerah Perkebunan Kabupaten Malang, Studi tentang Dinamika Hukum, Disertasi, Surabaya: Universitas Airlangga.

Internet/Koran

Faqih, Romdlan, 2017, Urgensi Reisribusi Tanah Untuk Kesejahteraan Masyarakat, http//seaword.com, diakses tanggal 10 Agustus 2017

ompas, Reforma Agraria Berjalan lambat, Senin, 9 Januari 2017