skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN DISKRESI PEJABAT PEMERINTAHAN YANG BERINDIKASI ADANYA PENYALAHGUNAAN WEWENANG

*Sabarudin Hulu  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Penel i t i an i ni bert uj uan unt uk menget ahui bagai mana pert anggungj awaban pej abat  pemerintahan atas tindakan diskresi yang berindikasi adanya penyalahgunaan wewenang serta bagaimana tolok ukur tindakan diskresi oleh pejabat pemerintahan dapat dikategorikan sebagai
penyalahgunaan wewenang sehingga harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Penelitian
ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Diskresi yang diambil pejabat pemerintahan dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sangat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Pejabat pemerintahan menerbitkan diskresi dengan berlindung pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan alasan karena ada persoalan yang harus diselesaikan sementara peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  common.other
Untitled
Subject
Type Other
  Download (B)    Indexing metadata
Keywords: Pelayanan Publik, Diskresi, Korupsi.
Funding: diponegoro university

Article Metrics:

  1. Ari. (2015). UU Administrasi Pemerintahan Dinilai Mengudeta Pemberantasan Korupsi. Retrieved September 6, 2016, from http://news.detik.com/berita/2873765/uu-administrasi-pemerintahan-dinilai-mengudeta-pemberantasan-korupsi
  2. Azhary. (1995). Negara Hukum Indonesia. Jakarta: UI-Press
  3. Facruddin, I. (2004). pengawasan peradilan administrasi terhadap tindakan pemerintah. Bandung: Alumni
  4. Hadjon, P. M. (1997). “Tentang Wewenang”, Yuridika, No. 5 & 6 Tahun XII, Sep-Des 1997
  5. Hadjon, P. M. (2015). Peradilan Tata Usaha Negara dalam konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(1)
  6. Kusumohamidjojo, B. (1999). Ketertiban Yang Adil, Problematika Filsafat Hukum. Jakarta: Grasindo
  7. Latif, A. (2014). Hukum Administrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group
  8. Patiro, Y. M. I. (2012). diskresi pejabat publik dan tindak pidana korupsi. Bandung: Keni Media
  9. Sahlan, M. (2016). Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), 271–293. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/96221-ID-unsur-menyalahgunakan-kewenangan-dalam-t.pdf
  10. Sinambela, L. P. (2008). Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara
  11. Syamsudin, A., Ilyas, N., & Badeoda, Y. B. (2004). SF. Marbu: Analisis Teoritik Yuridik Kasus Akbar Tandjung dari Optik Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
  12. Widyaningtyas, T. (n.d.). No Title. Retrieved June 4, 2016, from trisnasunawar.blogspot.co.id
  13. Wijayanto. (2009). Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan. Jakarta: Gramedia Utama
  14. Wiyono, R. (2012). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika

Last update:

  1. Legal Construction of Asset Recovery for Crime of Corruption in Indonesia

    Tinuk Dwi Cahyani, Halimatus Khalidawati Salmah. KnE Social Sciences, 2024. doi: 10.18502/kss.v8i21.14813

Last update: 2025-06-27 07:58:59

No citation recorded.