PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN DISKRESI PEJABAT PEMERINTAHAN YANG BERINDIKASI ADANYA PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Penel i t i an i ni bert uj uan unt uk menget ahui bagai mana pert anggungj awaban pej abat pemerintahan atas tindakan diskresi yang berindikasi adanya penyalahgunaan wewenang serta bagaimana tolok ukur tindakan diskresi oleh pejabat pemerintahan dapat dikategorikan sebagai
penyalahgunaan wewenang sehingga harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Penelitian
ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Diskresi yang diambil pejabat pemerintahan dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sangat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Pejabat pemerintahan menerbitkan diskresi dengan berlindung pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan alasan karena ada persoalan yang harus diselesaikan sementara peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Keywords
References
Ari. (2015). UU Administrasi Pemerintahan Dinilai Mengudeta Pemberantasan Korupsi. Retrieved September 6, 2016, from http://news.detik.com/berita/2873765/uu-administrasi-pemerintahan-dinilai-mengudeta-pemberantasan-korupsi
Azhary. (1995). Negara Hukum Indonesia. Jakarta: UI-Press.
Facruddin, I. (2004). pengawasan peradilan administrasi terhadap tindakan pemerintah. Bandung: Alumni.
Hadjon, P. M. (1997). “Tentang Wewenang”, Yuridika, No. 5 & 6 Tahun XII, Sep-Des 1997.
Hadjon, P. M. (2015). Peradilan Tata Usaha Negara dalam konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(1).
Kusumohamidjojo, B. (1999). Ketertiban Yang Adil, Problematika Filsafat Hukum. Jakarta: Grasindo.
Latif, A. (2014). Hukum Administrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group.
Patiro, Y. M. I. (2012). diskresi pejabat publik dan tindak pidana korupsi. Bandung: Keni Media.
Sahlan, M. (2016). Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), 271–293. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/96221-ID-unsur-menyalahgunakan-kewenangan-dalam-t.pdf
Sinambela, L. P. (2008). Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Syamsudin, A., Ilyas, N., & Badeoda, Y. B. (2004). SF. Marbu: Analisis Teoritik Yuridik Kasus Akbar Tandjung dari Optik Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Widyaningtyas, T. (n.d.). No Title. Retrieved June 4, 2016, from trisnasunawar.blogspot.co.id
Wijayanto. (2009). Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan. Jakarta: Gramedia Utama.
Wiyono, R. (2012). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.