URGENSI HOLDING BUMN DALAM PENINGKATAN SEKTOR PELAYANAN ANGKUTAN DARAT DAN UDARA

Boby Wilda Estanto
DOI: 10.14710/mmh.47.2.2018.89-97
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Pelayanan adalah factor yang diutamakan dan direncanakan dalam mewujudkan harapan dan keinginan konsumen namun ketersediaan infrastruktur merupakan salah satu aspek vital dalam mempercepat proses pembangunan nasional di berbagai bidang.Berdasarkan hal inilah, bahwa ke depan diperlukan upaya Holding BUMN dalam rangka peningkatan infrastruktur terutama dalam bidang angkutan udara dan angkutan darat.Realisasi pembentukan induk perusahaan (Holding) pada BUMN berdasarkan core business perlu disikapi dan dilaksanakan secara hati-hati. Sebab ada sejumlah potensi hukum yang mungkin muncul ketika itu direalisasikan.Yaitu bagaimana hubungan hukum antara induk perusahaan dan anak perusahaan dalam sistem holding. Tujuan Penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan Holding BUMN ditinjau dari perspektif hukum dan solusi Holding BUMN.Metode penelitian yang digunakan pendekatan normatif atau conseptual  approach yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif mengenai Holdingisasi BUMN.


Full Text: PDF

Keywords

BUMN, Holding BUMN, infrastruktur, angkutan darat dan udara

References

Anand, G. (2012). Akibat Hukum Saham yang dikeluarkan perseroan tanpa terlebih dahulu kepada pemegang saham. Jurnal Yuridika, 27(3), 6.

Bumninc. (2017). Gagasan BUMN INC, Suatu Keniscayaan. Retrieved December 27, 2017, from http://bumninc.com/editorial/2/read/170417/gagasan-bumn-inc-suatu-keniscayaan

Fuady, M. (1999). Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2005). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Komaruddin. (1984). Ekonomi Perusahaan dan Manajemen. Jakarta: Alumni.

Manullang, M. (1984). Pengantar Ekonomi Perusahaan. Yogyakarta: BLKM.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nanang, & Dumadi. (2007). Privatisasi BUMN, Eksistensi, dan Kinerja Ekonomi Nasional dalam Sistem Ekonomi Pasar. Jurnal Akses: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(3), 73.

Nugraha, S. (2007). Privatisasi BUMN, antara Harapan dan Kenyataan. Jurnal Hukum Bisnis, 26(1), 16.

Nugroho, S. S. (2016). Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum Berbasis Transendental. Jurnal Perspektif, XXI(2), 98.

Qurbani, I. D. (2014). Prinsip Hukum Perimbangan dana bagi hasil minyak dan gas bumi. Jurnal Yuridika, 29(1), 6.

Sari, M. (2017). Perlindungan Hukum bagi pemegang saham minoritas yang tidakdilibatkan dalam proses akuisisi. Jurnal Yuridika, 32(3), 12.

Setiawan, S. R. D. (2017). Pembentukan Holding BUMN Terus Disorot. Retrieved December 31, 2017, from https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/21/161511226/pembentukan-holding-bumn-terus-disorot

Shadily, H. (1987). Ensiklopedia Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru.

Simanjuntak, E. P. (2009). Perusahaan Kelompok. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Sipayung, J. F., Nasution, B., & Siregar, M. (2013). Tujuan Yuridis Holdingisasi BUMN dalam Rangka Peningkatan Kinerja Menurut Perspektif Hukum Perusahaan. Transparency Jurnal Hukum Ekonomi, 1(1), 2.

Sulistiawaty. (2008). Tanggung Jawab Perusahaan Induk Terhadap Kreditur Perusahaan Anak. UGM.

Sulistiyowati. (2010). Aspek Hukum dan Realita Bisnis Perusahaan Grup di Indonesia. Jakarta: Erlangga.