skip to main content

URGENSI HOLDING BUMN DALAM PENINGKATAN SEKTOR PELAYANAN ANGKUTAN DARAT DAN UDARA

*Boby Wilda Estanto  -  Universitas Mataram, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Pelayanan adalah factor yang diutamakan dan direncanakan dalam mewujudkan harapan dan keinginan konsumen namun ketersediaan infrastruktur merupakan salah satu aspek vital dalam mempercepat proses pembangunan nasional di berbagai bidang.Berdasarkan hal inilah, bahwa ke depan diperlukan upaya Holding BUMN dalam rangka peningkatan infrastruktur terutama dalam bidang angkutan udara dan angkutan darat.Realisasi pembentukan induk perusahaan (Holding) pada BUMN berdasarkan core business perlu disikapi dan dilaksanakan secara hati-hati. Sebab ada sejumlah potensi hukum yang mungkin muncul ketika itu direalisasikan.Yaitu bagaimana hubungan hukum antara induk perusahaan dan anak perusahaan dalam sistem holding. Tujuan Penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan Holding BUMN ditinjau dari perspektif hukum dan solusi Holding BUMN.Metode penelitian yang digunakan pendekatan normatif atau conseptual  approach yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif mengenai Holdingisasi BUMN.

Fulltext View|Download
Keywords: BUMN, Holding BUMN, infrastruktur, angkutan darat dan udara

Article Metrics:

  1. Anand, G. (2012). Akibat Hukum Saham yang dikeluarkan perseroan tanpa terlebih dahulu kepada pemegang saham. Jurnal Yuridika, 27(3), 6
  2. Bumninc. (2017). Gagasan BUMN INC, Suatu Keniscayaan. Retrieved December 27, 2017, from http://bumninc.com/editorial/2/read/170417/gagasan-bumn-inc-suatu-keniscayaan
  3. Fuady, M. (1999). Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti
  4. Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2005). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  5. Komaruddin. (1984). Ekonomi Perusahaan dan Manajemen. Jakarta: Alumni
  6. Manullang, M. (1984). Pengantar Ekonomi Perusahaan. Yogyakarta: BLKM
  7. Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  8. Nanang, & Dumadi. (2007). Privatisasi BUMN, Eksistensi, dan Kinerja Ekonomi Nasional dalam Sistem Ekonomi Pasar. Jurnal Akses: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(3), 73
  9. Nugraha, S. (2007). Privatisasi BUMN, antara Harapan dan Kenyataan. Jurnal Hukum Bisnis, 26(1), 16
  10. Nugroho, S. S. (2016). Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum Berbasis Transendental. Jurnal Perspektif, XXI(2), 98
  11. Qurbani, I. D. (2014). Prinsip Hukum Perimbangan dana bagi hasil minyak dan gas bumi. Jurnal Yuridika, 29(1), 6
  12. Sari, M. (2017). Perlindungan Hukum bagi pemegang saham minoritas yang tidakdilibatkan dalam proses akuisisi. Jurnal Yuridika, 32(3), 12
  13. Setiawan, S. R. D. (2017). Pembentukan Holding BUMN Terus Disorot. Retrieved December 31, 2017, from https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/21/161511226/pembentukan-holding-bumn-terus-disorot
  14. Shadily, H. (1987). Ensiklopedia Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru
  15. Simanjuntak, E. P. (2009). Perusahaan Kelompok. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada
  16. Sipayung, J. F., Nasution, B., & Siregar, M. (2013). Tujuan Yuridis Holdingisasi BUMN dalam Rangka Peningkatan Kinerja Menurut Perspektif Hukum Perusahaan. Transparency Jurnal Hukum Ekonomi, 1(1), 2
  17. Sulistiawaty. (2008). Tanggung Jawab Perusahaan Induk Terhadap Kreditur Perusahaan Anak. UGM
  18. Sulistiyowati. (2010). Aspek Hukum dan Realita Bisnis Perusahaan Grup di Indonesia. Jakarta: Erlangga

Last update:

  1. Peran BUMN sebagai Pilar Utama Ekonomi Nasional yang Mandiri: Sebuah Kajian Hukum Korporasi

    Amir Firmansyah, Aris Machmud, Suparji Suparji. Binamulia Hukum, 13 (2), 2024. doi: 10.37893/jbh.v13i2.952

Last update: 2025-06-28 08:36:22

No citation recorded.