MODEL PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN BERLANGSUNG PASCA BERLAKUNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015

Sonny Dewi Judiasih, Deviana Yuanitasari, Revi Inayatillah
DOI: 10.14710/mmh.47.3.2018.252-267
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Perjanjian kawin merupakan perjanjian tentang aspek-aspek perkawinan yang timbul selama perkawinan berlangsung. Perjanjian kawin setelah keluarnya putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung. Artikel ini menganalisis mengenai pengaturan mengenai perjanjian kawin setelah berlakunya putusan MK No69/PUU-XII/2015 dan merumuskan model perjanjian kawin yang dibuat setelah berlakunya putusan MK.

Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Analisis data secara yuridis kualitatif.

Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menentukan bahwa perjanjian kawin dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung, dan terdapat beberapa format dari model perjanjian kawin yang dapat menjadi panduan bagi para notaris yang akan membuat akta perjanjian kawin dan terdapat pula surat edaran dari Dirjen Dukcapil terkait Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan.


Full Text: PDF

Keywords

Perjanjian, Perjanjian Kawin

References

Atwood,Barbara A. and Bix, B. H. (2012). A New Uniform Law For Premartial and Marital Agreements. Family Law Quarterly, 46(3), 313.

Budiono, H. (2017). Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015 dan Permasalahannya. In Loka Karya Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK 69/2015. Bandung: Universitas Padjadjaran.

Cooke, Elizabeth; Clarke, S. (2014). The Law Commisions Report on Matrimonial Property, Needs and Agremeents. Family Law Quarterly, 48(2), 362.

Crotyy, P. M. (1999). Family Law in United States Changing Perspectives. Peter Lang Publishing.

de Boer, C. A.-J. (2001). Personen -en Familierecht, zestiende druk. Amsterdam: Kluwer-Deventer.

Judiasih, S. D. (2017a). Pertaruhan Esensi Itikad Baik dalam Pembuatan Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Notariil, 1(2), 82–83.

Judiasih, S. D. (2017b). Quo Vadis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Kawin. In Lokakarya Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Departemen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.

Katz, S. N. (2003). Family Law in America. New York: Oxford University Press.

Li, L. (2014). Be Prepared in Advance: A Case For Allowing Binding Prenuptial Agreementd in Hongkong. International Journal of Law, Policy and The Family, 28(3), 340.

Sugiharto. (2017). Pelaksanaan Pencatatan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung. In Loka Karya Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK 69/2015. Bandung: Universitas Padjadjaran.

Walker, L. M. (2015). Family Law and Public Policy. Amsterdam: Wolters Kluwer.