PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH YANG BERHALANGAN TETAP DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA(STUDI KASUS PENGISIAN JABATAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GROBOGAN)
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Sampai saat ini jabatan wakil bupati di Kabupaten Grobogan masih belum terisi. Hal tersebut terjadi karena wakil Bupati terpilih Grobogan Edy Maryono meninggal dunia 3 hari sebelum ia dilantik menjadi wakil bupati. Secara ringkas tujuan tulisan ini adalah untuk membahas mengapa di Kabupaten Grobogan sampai saat ini belum dilaksanakan pengisian jabatan Wakil Bupati Periode 2016-2021, dan untuk mengetahui mekanisme dan tata cara pengisian jabatanWakil Bupati yang berhalangan tetap. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan pembahasan, sejatinya mekanisme dan tata cara pengisian jabatan Wakil Bupati yang berhalangan tetap telah diatur di dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan wakil Walikota.
Keywords
References
Ananingsih, S. W. (2016). Tantangan dalam Penanganan Dugaan Praktik Politik Uang Pada Pilkada Serentak 2017. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 45(1), 49–57.
Anggraeni, M. (2016). Kedudukan dan Kewenangan Wakil Kepala DaerahDihubungkan Dengan Undang-Undang RepubLik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Universitas Pasundan.
Arrsa, R. C. (2014). Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 11(3), 515–537.
Budhiati, I. (2013). Quo Vadis Demokrasi Prosedural Dan Pemilu: Sebuah Refleksi Teoritis. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 42(2), 268–273.
Huda, N. (2015). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Meyer, T. (2013). Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi: Sembilan Tesis. Friedrich. Jakarta: Ebert-Stiftung (FES).
Nuraini, S. (2006). Hubungan Eksekutif dan Legislatif di Era Otonomi Daerah. Jurnal Madani Edisi I/ Mei 2006, 6.
Respationo, H. M. (2013). Pemilihan Kepala Daerah dalam Demokrasi Electoral. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 42(3), 355–361.
Safa’at, M. A. (2009). Pembubaran Partai Politik Di Indonesia (Analisa Pengaturan Hukum dan Praktik Pembubaran Partai Politik 1959 – 2004). Universitas Indonesia.
Soekanto, S. ., & Mamudji, S. (n.d.). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soemantri, S. (2006). Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni.
Soemitro, R. H. (1982). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Suharizal. (2011). Pemilukada: Regulasi, Dinamika dan Konsep Mendatang. Jakarta: Raja Grafindo Jaya.
Wijaya, T., & Griadhi, I. (2014). Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah Yang Berasal Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Jurnal Kertha Negara, 2(5), 3.