PENGARUH TRANSAKSI HAWALA TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Transaksi Hawala memang merupakan transaksi yang jarang kita temukan khususnya di Indonesia namun tidak di luar negeri. Hal ini dikarenakan transaksi hawala tersebut memang transaksi yang sangat bersifat rahasia yang menggunakan kepercayaan tingkat tinggi. Transaski hawala ini sangat memungkinkan disalah gunakan untuk kejahatan seperti pencucian uang ataupun pendanaan terorisme, namun sebenarnya Hawala juga bisa digunakan untuk hal-hal yang baik seperti pengiriman uang ke daerah atau Negara lain dengan waktu yang cepat dan biaya yang jauh lebih murah daripada system remittan yang dipakai perbankan. Disamping itu, mata uang tidak harus mengalami konversi. Oleh karena itu hal-hal yang akan menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut adalah bagaimana transaksaksi hawala dilakukan serta pengaruh hawala di Indonesia khususnya terhadap tindak pidana terorisme dengan pengaruh “HAWALA” terhadap upaya pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia? . Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang bersifat eksplanatoris, yaitu menjelaskan secara terperinci dan sistematis fakta-fakta sesuai dengan kerangka pemikiran deduktif dengan pengumpulan data melalui library research dan Penelitian Lapangan dalam hal ini adalah pengumpulan dan pencarian data dengan mendatangi secara langsung instansi-instansi yang berwenang dalam pemberantasan terorisme yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Densus 88 Anti Terror, PPATK dan instansi lain yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, juga individu-individu yang dianggap mengetahui praktek “HAWALA”, dengan mengadakan wawancara (interview) baik secara terbuka maupun dengan teknik tertutup seperti eliciting dalam intelijen.
Keywords
References
Badr, G. M. (1978). Ialamic Law: Its Relation to Other Legal Systems. The American Journal of Comparative Law, 26(2), 24–25.
Bennett Seftel Hawala Networks. (2017). Bennett Seftel Hawala Networks: The Paperless Trail of Terrorist Transactions.
Force, F. A. T. (2008). Terrorist Financing. New York.
Redaksi. (2003). PP Dan Undang-undang Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme dan Kepolisian Negara Tahun 2002. Jakarta: Tamita Utama.
Thefreedictionary. (n.d.). No Title. Retrieved from www.thefreedictionary.com/ ”HAWALA”