FEMINIST LEGAL THEORY DALAM TELAAH PARADIGMA: SUATU PEMETAAN FILSAFAT HUKUM

Aditya Yuli Sulistyawan
DOI: 10.14710/mmh.47.1.2018.56-62
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Feminist Legal Theory(FLT) merupakan sebuah pemikiran yang melakukan terobosan terhadap berlakunya hukum terhadap perempuan dan diskriminasi yang didapat perempuan dari hukum. Sebagai salah satu aliran pemikiran, kekhasan FLT memang tidak dapat dijelaskan secara bebas nilai kepada semua pembelajar hukum secara universal. Penjelasan terhadap hal ini hanya akan dilakukan secara tepat oleh 'filsafat payung' yang dinamakan paradigma. Melalui paradigma, FLT akan ditempatkan pada salah satu paradigma, sesuai ontologi, epistemologi, dan metodologinya. Secara ringkas, tujuan tulisan ini adalah melakukan sebuah pemetaan filsafat hukum terhadap FLT. Berdasarkan pembahasan, FLT akhirnya dapat dipetakan sebagai salah satu aliran di dalam paradigma Critical Theory et. al.


Full Text: PDF

Keywords

Feminist Legal Theory (FLT), paradigma, filsafat hukum.

References

Asnawi, H. S. (2011). Kritik Teori Hukum Feminis terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Suatu Upaya dalam Menegakkan Keadilan HAM Kaum Perempuan. Al-Ahwal, 4 (1), 121.

Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (1997). Handbook of Qualitative Research. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fakih, M. (2016). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Insist Press.

Indarti, E. (2010). Diskresi dan Paradigma: Suatu Telaah Filsafat Hukum, Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Diponegoro. Semarang: Badan Penerbit Undip.

Karim, A. (2014, Juni). Kerangka Studi Feminisme (Model Penelitian Kualitatif tentang Perempuan dalam Koridor Sosial Keagamaan). Fikrah, 2(1), 58.

Lapian, L. G. (2012). Disiplin Hukum yang Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2013). Filsafat, Teori & Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Rato, D. (2010). Filsafat Hukum: Mencari, Menemukan, dan Memahami Hukum. Surabaya: LaksBang Justitia.

Savitri, N. (2006). Feminist Legal Theory dalam Teori Hukum. Dalam S. Irianto, Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan (hal. 43). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Savitri, N. (2008). HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP. Bandung: Refika Aditama .

Suwastini, N. K. (2013, April). Perkembangan Feminisme Barat dari Abad ke-18 Hingga Postfeminisme: Sebuah Tinjauan Teoretis. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora (JISH), 2(1), 199.

Synott, A. (2003). Tubuh Sosial: Simbolisme Diri dan Masyarakat. Yogyakarta: Jalasutra.