KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DI PENGADILAN NEGERI
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Badan Penyelesaian Sengketa atau lebih dikenal dengan BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. pada awalnya konsumen yang merasa dirugikan hanya dapat menuntut hak-haknya dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan saja, namun dengan lahirnya undang-undang perlindungan konsumen, konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan di BPSK. Proses penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK menganut prinsip putusan bersifat final dan mengikat, akan tetapi putusan BPSK yang bersifat final dan mengikat masih dapat dilakukan upaya hukum keberatan bagi para pihak yang menolak atau keberatan atas putusan BPSK. Putusan BPSK tidak dapat melaksanakan sendiri putusannya oleh karena itu eksekusi putusan BPSK dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Keywords
References
Buku
Shofie Yusuf. 2008. Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Sutiarso Cicut 2011. Pelaksanaan Putusan Arbitrase Dalam Sengketa Bisnis. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana Media Group.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 350/Mpp/Kep/12/2001 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Buku II Edisi 2007, Mahkamah Agung 2008
Wawancara
Kaswanto, Pengajuan Eksekusi Putusan BPSK Di Pengadilan Negeri, Jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Pukul 10.00 WIB tanggal 02 Juli 2015.