ANALISIS PENGISIAN UNSUR KETERWAKILAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Sebagai konstituen, rakyat tidak menginginkan anggota DPD yang terpilih bertindak dalam hubungan wakil sebagai partisan akan tetapi rakyat sangat mengharapkan anggota DPD yang terpilih dapat bertindak dalam hubungan wakil sebagai utusan daerah. Terkait dengan unsur keterwakilan daerah dalam pengisian keanggotaan DPD menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta implikasi dari unsur keterwakilan daerah yang diisi oleh keterwakilan politik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini bahwa dalam pemilihan calon anggota DPD guna mewujudkan persaingan yang sehat antar calon perlu persyaratan pembatasan keterlibatan calon yang berasal dari partai politik. Calon anggota DPD yang berasal dari partai politik akan menghadapi conflict of interest dalam menjalankan tugas dan fungsinya disatu sisi terkait kepentingan daerah dan disisi lain terdapat kepentingan politik.
Keywords
References
Adhayanto, Oksep, Pery Rehendra Sucipta, Irman. (2017). Membangun Sistem Politik Yang Tidak Rentan Korupsi (Perspektif Perubahan Budaya Versus Perubahan Sistem). Jurnal Selat, Volume 5 No 1.
Budihardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik (edisi revisi). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Darmawan, Eki, Oksep Adhayanto, Afrizal. (2010). Budaya Politik Masyarakat Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang Pada Pilkada Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010, Tanjungpinang. Jurnal Perbatasan FISIP UMRAH, 421.
Efriza dan Syafuan Rozi. (2010). Parlemen Indonesia; Geliat Volksraad Hingga DPD. Bandung: Alfabeta.
Huda, N. (2014). Hak Politik Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasca Reformasi. Jurnal Ius Quia Iustum, Vol 21 No. 2.
MPR, S. (2010). Naskah Komprehensif Perubahan UUD Negara Republik Indonesia, Buku III Jilid 1. Jakarta: Sekjen MPR RI.
Purnomowati, R. D. (2005). Implementasi Sistem Bikameral Dalam Parlemen Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Rahardiansah, T. (2012). Sistem Pemerintahan Indonesia: Teori dan Praktik dalam Perspektif Politik dan Hukum. Jakarta: Universitas Trisakti.
Riwanto, A. (2014). Inkompatibilitas Asas Pengaturan Sistem Pemilu dengan Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia. Jurnal Ius Quia Iustum, Vol 21 No. 4.
Safa’at, M. A. (2010). Parlemen Bikameral; Studi Perbandingan Di Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Austria dan Indonesia. Malang: UB Press.
Simabura, C. (2011). Parlemen Indonesia: Lintasan Sejarah dan Sistemnya, Jakarta, Rajawali Press. Jakarta: Rajawali Perss.
Soekanto, Soerjono dan Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sulardi. (2012). Rekonstruksi Kedudukan DPD dan DPR Menuju Bikameral Yang Setara. Jurnal Media Hukum, Vol. 19 No. 1 Juni 2012.
Tutik, T. T. (2008). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pascaamandemen UUD 1945. Jakarta: Cerdas Pustaka Publisher.
Yuhana, A. (2007). Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Pasca Perubahan UUD 1945, Sistem Perwakilan di Indonesia dan Masa Depan MPR RI. Bandung: Fokusmedia.