skip to main content

KONSEP INTEGRASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM DI INDONESIA

*Wahyu Nugroho  -  Fakultas Hukum, Universitas Sahid Jakarta & Kolegium Jurist Institute, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Pengelolaan sumber daya pertambangan dipengaruhi oleh kemajemukan masyarakat tersebut yang memiliki sistem hukum berbeda dengan hukum nasional. Dalam gagasan konseptual ini memiliki urgensi bahwa dibutuhkannya suatu integrasi kebijakan pembentukan peraturan dan pengelolaan di bidang pertambangan. Permasalahan yang dikaji adalah: pertama, bagaimana kebijakan pengelolaan sumber daya alam di bidang pertambangan dalam konteks pluralisme hukum? dan kedua, bagaimana konsep hukum sebagai pengintegrasi dalam kebijakan pengelolaan pertambangan di Indonesia? Kesimpulannya adalah pertama, kebijakan pengelolaan sumber daya alam di bidang pertambangan didominasi hukum negara, sementara terjadi marginalisasi kelompok masyarakat hukum adat dalam kebijakan pertambangan; dan kedua, konsep hukum dapat berfungsi sebagai pengintegrasi diantara kepentingan sub sistem dalam kebijakan pengelolaan pertambangan di Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: Integrasi; Kebijakan; Pertambangan; Pluralisme Hukum

Article Metrics:

  1. Cahyono, E. (2017). Gemah Ripah Loh Jinawi, Untuk Siapa?: Makin Jauhnya Cita-Cita Kedaulatan Agraria. Jurnal Kajian Ruang Sosial-Budaya, Vol. 1 (No. 1), Pp. 70-72., 1(1), 70–72
  2. Griffiths, J. (2005). Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisipliner. Jakarta: Penerbit Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa)
  3. Irianto, S. (2005). Sejarah Pluralisme Hukum dan Konsekuensi Metodologisnya. In Pluralism Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisipliner. Jakarta: Huma
  4. Ismail, N. (2011). Hukum Prismatik: Kebutuhan Masyarakat Majemuk Sebuah Pemikiran Awal, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta
  5. Mahkamah Konstitusi. (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku VII, Keuangan, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial, Edisi Revisi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi
  6. Mubyarto. (1998). Reformasi Sistem Ekonomi dari Kapitalisme Menuju Ekonomi Kerakyatan,. Yogyakarta: Aditya Media
  7. Nurlinda, I. (2009). Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria Perspektif Hukum. j: Rajawali Press
  8. Nurlinda, I. (2014). Monograf Hukum Agraria Membangun Pluralisme Hukum dalam Kerangka Unifikasi Hukum Agraria. Bandung: Pusat Studi Hukum Lingkungan dan Penataan Ruang Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran & Logoz Publishing
  9. Nurtjahyo, L. (2011). Menelusuri Perkembangan Kajian Pluralisme Hukum di Indonesia. In Untuk Apa Pluralisme Hukum? Konsep, Regulasi, Negosiasi dalam Konflik Agraria di Indonesia. Jakarta: Epistema
  10. Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial, Suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing
  11. Redi, A ; Prianto, Y and Sitabuana, T. (2017). Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat atas Hak Ulayat Rumpon di Provinsi Lampung. Jurnal Konstitusi, 14(3), 466–467
  12. Savitri, M. (2011). Untuk Apa Pluralisme Hukum? Konsep, Regulasi, Negosiasi dalam Konflik Agraria di Indonesia. Jakarta: Epistema Institute-HuMA-Forest Peoples Programme
  13. Sembiring, J. (2016). Hak Menguasai Negara atas Sumber Daya Agraria. Bhumi Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2(2), 128
  14. Simarmata, R. (2009). Mencari Karakter Aksional dalam Pluralisme Hukum , Jakarta:. In Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisipliner. Jakarta: HuMa dan Ford Foundation
  15. Sitorus, O. (2016). Penataan Hubungan Hukum dalam Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Agraria (Studi Awal terhadap Konsep Hak atas Tanah dan Izin Usaha Pertambangan). Bhumi Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2(1), 6
  16. Sodiki, A. (2013). Politik Hukum Agraria. Jakarta: Konstitusi Press
  17. Sumardjono, M. (2014). Mewujudkan Semangat Konstitusi dalam Pembentukan Undang-Undang di Bidang Sumber Daya Alam, dalam Pendulum Antinomi Hukum, Antologi 70 Tahun Valerine J. L. Kriekhoff. Yogyakarta: Genta Publishing
  18. Sunarto. (2015). Hukum dalam Perspektif Teori Integrasi dan Teori Konflik. Jurnal INTEGRALISTIK,1(1), 49
  19. Sutignyo, I. (1990). Politik Agraria Nasional, Hubungan Manusia dan Tanah yang Berdasarkan Pancasila. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Last update:

  1. PENGGUNAAN OMNIBUS LAW DALAM REFORMASI REGULASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

    Helmi Helmi, Fitria Fitria, Retno Kusniati. Masalah-Masalah Hukum, 50 (1), 2021. doi: 10.14710/mmh.50.1.2021.24-35
  2. Eksistensi Pertambangan Rakyat Pasca Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

    Derita Prapti Rahayu, Faisal Faisal. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3 (3), 2021. doi: 10.14710/jphi.v3i3.337-353

Last update: 2025-06-28 18:13:10

No citation recorded.