skip to main content

PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP TERPIDANA KASUS KORUPSI

*Warih Anjari  -  Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Korupsi sebagai extraordinary crime memberikan pengaturan mengenai pidana mati bagi pelakunya. Namun, faktanya ketentuan  tersebut belum pernah diterapkan oleh Hakim dalam mengadili kasus korupsi. Oleh karena itu, korupsi tetap terjadi dan mengalami perluasan baik modus maupun pelakunya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa ancaman pidana mati terhadap terpidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTPK) sulit diterapkan? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan, perumusan Pasal 2 ayat (2) UUTPK yang berkaitan dengan “kondisi darurat” sulit dipenuhi unsurnya. Rumusan kata “dapat dipidana mati”, memberikan peluang kepada hakim untuk menjatuhkan alternatif pidana terberat lainnya yang bukan berupa pidana penghilangan kesempatan hidup yaitu pidana penjara dengan jangka waktu tertentu; atau maksimum 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Fulltext View|Download
Keywords: Pidana Mati; Korupsi; Penerapan

Article Metrics:

  1. Anjari, W. (2015). Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/247155-penjatuhan-pidana-mati-di-indonesia-dalam-dc4b10c5.pdf
  2. Anjari, W. (2017). Penjara Terhadap Dokter Dalam Perspektif Mengikatnya Kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pemidanaan Integratif. Jurnal Yudisial, 10(1), 59–78
  3. BBC. (2017). Ancaman Hukuman Mati di Indonesia: Dari Korupsi Sampai Kekerasan Seksual. Retrieved January 10, 2019, from https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-41569770
  4. Ginting, M. (2018). Masa Depan Hukuman Mati. Retrieved January 10, 2019, from https://kolom.tempo.co/read/1134713/masa-depan-hukuman-mati/full&view=ok
  5. Hiariej, E. Q. . (2009). Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga
  6. Jacob, E. R. T. (2017). Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964. Lex Crimen, 1(1), 98–105
  7. Kaka, Y. (2018). Berantas Korupsi: Belajarlah dari China, 1 April 2018. Retrieved January 11, 2019, from https://kumparan.com/yulius-kaka/berantas-korupsi-belajarlah-dari-china
  8. Komisi Pemberantasan Korupsi. (2019). Buku Laporan Tahunan KPK tahun 2019. Retrieved from https://www.kpk.go.id/images/pdf/Laporan-Tahunan-KPK-2019-Bahasa.pdf
  9. Kompas. (2018). Ketua KPK: Pertumbuhan Indeksa Persepsi Korupsi Indonesia Tertinggi di Dunia. Retrieved January 7, 2019, from https://nasional.kompas.com/read/2018/12/04/10400111/ketua-kpk-pertumbuhan-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-tertinggi-di-dunia
  10. Kompasiana. (2016). Dampak-Dampak Terjadinya Korupsi. Retrieved January 14, 2019, from https://www.kompasiana.com/wikkef/58188eb08f7e61fc28022289/dampak-dampak-terjadinya-korupsi
  11. Lubis, T. M. (2009). Hukuman Mati Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 39(2), 255–270
  12. Media Indonesia. (2019). Resolusi Membunuh Korupsi. Retrieved January 7, 2019, from http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1574-resolusi-membunuh-korupsi
  13. RI, K. D. N. (2019). Mendagri: Korupsi di Indonesia Sudah Akut. Retrieved January 11, 2019, from https://www.kemendagri.go.id/index.php/blog/27805-Mendagri-Korupsi-di-Indonesia-Sudah-Akut
  14. Sabdo, B. (2015). Politik Hukum Pidana Mati. Yogyakarta: Pohon Cahaya
  15. Sudarto. (2009). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto
  16. Sudirman, A. (2015). Eksistensi Pidana Minimum Khusus Sebagai Sarana Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 44(3), 316–325
  17. Utomo, D. S. . ; N. W. . ; S. (2017). Penjatuhan Pidana Bersyarat Bagi Koruptor Dalam Perspektif Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, (2), 101–116
  18. Wardani, K.A ; Wahyuningsih, S. . (2017). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 951 – 958
  19. Wijaya, F. (2008). Peradilan Korupsi Teori dan Praktek. Jakarta: Penaku
  20. Yuhermansyah, E ; Fariza, Z. (2017). Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teori Zawajir dan Jawabir). Legitimasi, 6(1), 156–174

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-06 22:09:05

No citation recorded.