STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE

Siti Mahmudah, Siti Malikhatun Badriyah, Bambang Eko Turisno, Amiek Soemarmi
DOI: 10.14710/mmh.48.4.2019.393-401
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Pemanfaatan hutan mangrove merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang, yang memerlukan pemberdayaan masyarakat. Pembahasan ini ditujukan untuk mengetahui strategi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove dengan metode penulisan yuridis normatif, spesifikasi penulisan deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder, analisis kualitatif. Strategi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove melalui metode persuasif, edukatif, dan fasilitatif yang terdapat dalam kemitraan usaha dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang dilaksanakan dengan PP No 17 Tahun 2013 dimana dapat dilaksanakan dengan berbagai pola kemitraan. Pola-pola kemitraan tersebut dapat digunakan dalam pemberdayaan masyarakat pesisir pengelola hutan mangrove, pemilihan pola kemitraan yang akan digunakan  disesuaikan dengan  kebutuhan masyarakat setempat.

Full Text: PDF

Keywords

Pemberdayaan Masyarakat; Pengelolaan; Mangrove

References

Afriyani, A. Y. (2018). Pengelolaan Ekosistem Mangrove Melalui Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. Tegal: Widyasiwara BPPP.

Bonorowo. (2015). Persepsi, sikap, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove di Wonorejo, Surabaya Jawa Timur.

Budiono, H. (2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mahmudah, S. (2008). Tinjauan Yuridis Terhadap Kerja Sama Pola Subkontrak Pada Industri Kecil (Studi Kasus Pada Industri Logam). Universitas Diponegoro.

Huda, N. (2008) Strategi Kebijakan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan Di Wilayah Pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi. Universitas Diponegoro.

Mulyadi, E., Hendriyanto, O., & Fitriani, N. (2010). Konservasi hutan mangrove sebagai ekowisata. Jurnal Ilmiah Teknik Lingkungan, Vol. 2 (No. 1), pp 51-57.

Pramudi. (2001). Ekosistem Hutan Mangrove dan Peranannya sebagai Habitat berbagai fauna Aquatik. ‘Oseana, XX VI(4), 14. Retrieved from

www.oseanografi.lipi.go.id

Satria, A. (2009). Pesisir dan Laut untuk Rakyat. Bogor: IPB Press.

Soedarsono, T. (2004). Wacana Penegakan Hukum dan Pengelolaan Sumberdaya Alam dalam Perspektif Otonomi Daerah. Denpasar: Ratna Sari.

Umiha, E., & Asbar. (2006). Formulation of Mangrove ecosystem management model based on eco-minawisata in the Coastal Sinjai, South Sulawesi. In Procedia – Sosial and Behavioral Science (pp. 704–711).

Upaya Menciptakan Kelompok Produktif Nelayan. (2017). Retrieved from http://perikanan38.blogspot.com/2014/08/upaya-menciptakan-kelompok-produktif.html