RESTRUKTURISASI UTANG TERHADAP PERUSAHAAN GO PUBLIC DALAM KEPAILITAN DAN PKPU

Florianus Yudhi Priyo Amboro
DOI: 10.14710/mmh.49.1.2020.103-111
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Pencapaian perdamaian masih jauh dari harapan dalam hukum kepailitan. Meskipun perdamaian adalah kunci bagi perusahaan untuk tetap berlangsung, termasuk untuk perusahaan go public. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran implementasi restrukturisasi utang perusahaan go public dalam proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dicapai dengan jalan perdamaian. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang dianalisis dengan metode deduktif. Hasil penelitian adalah implementasi restrukturisasi utang perusahaan go public berdasarkan Hukum Kepailitan Indonesia adalah penjadwalan kembali pembayaran utang dan hal ini banyak digunakan dalam praktiknya dan dikombinasikan dengan model restrukturisasi utang yang lain.

Full Text: PDF

Keywords

Restrukturisasi Utang; Hukum Kepailitan Indonesia; Perusahaan Go Public

References

Amalia, C., Thaif, H., Nasution, B., & Sunarmi. (2013). Analisis Yuridis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah (Studi pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk di Kota Medan). USU Law Journal, 1(1).

De Cruz, P. (2010). Perbandingan Sistem Hukum: Common Law, Civil Law dan Socialist Law. diterjemahkan oleh Narulita Yusron dari Comparative Law in a Changing World. Jakarta: Nusa Media.

Hadiwidjojo, K. . (2016). Metode dan Konsep Restrukturisasi Sebagai Pelaksanaan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap Perusahaan Publik dan Non Publik. Jurnal Hukum & Pasar Modal, 7(2).

Irianto, C. (2015). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(3).

John, K., & Ofek, E. (1995). Asset Sales and Increase in Focus. Journal of Financial Economics, 37(1).

Kairupan, D. (2014). Kepemilikan dan Pengendalian Perusahaan Terbuka Oleh Pihak Asing: Suatu Analisa Yuridis dan Komparatif. Jurnal Hukum & Pasar Modal, 5(7).

Ratnawati, T. E. (2009). Kajian Terhadap Proses Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jurnal Dinamika Hukum, 9(2).

Respatia, W., & Fidiana. (2010). Kebijakan Restrukturisasi Utang Melalui Debt To Equity Swap. Ekuitas, 14(1).

Sari, L. A., & Hutagaol, Y. (2009). Debt to Equity Ratio, Degree of Operating Leverage Stock Beta and Stock Returns of Food and Beverages Companies on The Indonesian Stock Exchange. Journal of Applied Finance and Accounting, 2(1).

Schipper, K., & Smith, A. (1986). A Comparison of Equity Carve-Outs and Seasoned Equity Offerings: Share Price Effects and Corporate Restructuring. Journal of Financial Economics, 15(1–2).

Sitompul, M. M. . (2009). Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Perusahaan Dengan Perdamaian di Dalam atau Di Luar Proses Kepailitan (Studi Mengenai Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Medan: Universitas Sumatera Utara.

Sjahdeini, S. R. (2002). Hukum Kepailitan: Memahami Faillissementsverordening Juncto Undang-Undang No.4 Tahun 1998. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Widjaja, G. (2003). Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.